Jembrana Jadi Satu-satunya Kabupaten di Bali yang Lamban Tertibkan APK, Ada Apa?

Persindonesia.com Jembrana – Lambatnya penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Jembrana menjadi sorotan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Pasalnya hanya Kabupaten Jembrana sampai saat ini belum melakukan penertiban APK. Lidartawan mempertanyakan alasan di balik keterlambatan ini dan mendesak agar segera dilakukan tindakan

“Saya tidak habis pikir kenapa sampai sekarang di Jembrana belum ada penertiban. Mungkin agak lama fasilitasi dilakukan, semestinya sudah. Pada saat kemarin kami tahan untuk tidak melakukan eksekusi itu, karena fasilitasi kami belum ada dari KPU, kan harus dipasang terlebih dahulu dong fasilitasinya, mestinya paling lambat 2 atau 3 hari setelah pemasangan itu kalau sudah kita fasilitasi ya harus eksekusi,” tegasnya. Minggu (03/11/2024).

Ia mengaku hingga kini pihak KPU Provinsi Bali belum mengetahui secara pasti alasan di balik keterlambatan penertiban APK di Jembrana. Namun, Lidartawan menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi agar penertiban segera dilaksanakan untuk menghindari masalah lebih lanjut di kemudian hari.

Disesalkan, Fun Bike Beratribut Kampanye, Perangkat Desa Rambipuji Jember Diduga Langgar Netralitas ASN

Lidartawan menambahkan, tahun ini KPU telah memperjelas prosedur penertiban APK, di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan.

“Untuk setiap desa di Provinsi Bali, hanya diperbolehkan satu spanduk dan lima baliho per kabupaten atau kota. Pasangan calon (paslon) dapat mencetak dua kali lipat dari jumlah tersebut, namun sebelum dipasang, APK harus melalui pengecekan dan pengesahan oleh KPU agar desain dan lokasi pemasangannya sesuai ketentuan,” terangnya.

Menurutnya, setelah Bawaslu memberikan rekomendasi terkait titik pemasangan APK yang melanggar ketentuan, mereka kemudian merekomendasi dan menyampaikan ke KPU, dan KPU mengeluarkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban. Jika di lapangan masih ditemukan APK yang melanggar, penertiban bisa dilakukan secara langsung.

Mantan Lurah Menuntut Keadilan

“Kami tidak ingin masalah ini menjadi bumerang bagi KPU. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari Bawaslu karena KPU tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan tanpa rekomendasi tersebut,” tegasnya.

Lidartawan berharap semua pihak dapat menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang agar pemilu berjalan lancar. “Kami yakin, jika semua pihak tegas dan adil dalam menjalankan tugas, aturan ini akan diterima dengan baik oleh masyarakat,” pungkasnya. TS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *