Jetman Sitorus Calon Kepala Desa Sukaramai Sampaikan Keberatan Keputusan Panitia

Tapung Hulu – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kampar yang baru akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2021 mendatang, namun sampai saat ini sudah bergejolak.

Dinamika yang terjadi berdasarkan Keterangan dari Calon Kades Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu. Jetman Sitorus kepada awak media bahwa panitia pilkades Sukaramai melalui Camat Tapung Hulu,Wira sastra,S.STP,S.yang dinilai merampas Hak nya sebagai Calon Kepala Desa Sukaramai.

Bakal Calon Kepala Desa Sukaramai pertanyakan dasar panitia Pilkades menggugurkan berkas pendaftaran,pasalnya berkas pendaftaran sudah lengkap sesuai persyaratan yang di tentukan pada Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Selanjutnya Jetman Sitorus mengatakan ada apa sebenarnya di pemerintahan Kampar khususnya Tapung hulu,mengingat situasi Covid 19 dan masih di berlakukannya PPKM di berbagai daerah,sebagai seorang calon kepala desa yang telah mengikuti tahapan dan menyiapkan semua persyaratan sewaktu pendaftaran,padahal tanggal 15 s/d 21 Oktober 2021 masa perpanjangan waktu penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi yang di atur dalam proses tahapan,saya mengantarkan berkas kekurangan yaitu legalisir Izajah dan panitia tidak menerima,dan kita pertanyakan sampai ke panitia kecamatan tetapi camat Tapung hulu mengatakan bahwa pendaftaran sudah terkunci di tanggal 14 Oktober 2021.

Jetman Sitorus juga menyampaikan bahwa sebelum beliau mencalonkan sebagai calon kepala desa sudah kordinasi kepada camat lama yaitu Sutami Rahmad dan membenarkan legalisir Izajah di kabupaten Kampar,tetapi camat baru yaitu Wira sastra
Langsung mengunci bahwa persyaratan saya tidak lengkap sampai batas waktu tanggal 14 Oktober 2021,karena itu sudah sesuai dengan Perbup.Sementara itu, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten kampar yang akan dilaksanakan pada November 2021 mendatang nampak belum sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku.dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu,yang menjadi keanehan camat baru Wira sastra mengatakan berkas kurang lengkap,padahal beliau baru sertijab tanggal 21 oktober 2021,sedangkan panitia pilkades terbentuk sejak camat lama Sutani rahnad,jadi apakah setiap pergantian pejabat di kampar aturan yang di buat pejabat lama tidak beelaku lagi.tutur Jerman Sitorus.

Di tempat terpisah ketua panitia Pilkades Desa Sukaramai Abdul Gafur,S.PdI menyampaikan telah menyampaikan hasil perivikasi kami kepada kecamatan Tapung hulu dan menyerahkan hasil berita acara kami.
Tentang Jetman Sitorus secara administrasi beliau lengkap tetapi tidak dilengakapi legesrasi sekolah di mana beliau tamat,dan kami terkunci dengan Perbup,saat di tanya tentang perivikasi perpanjangan waktu dari tgl 15 s/21Oktober beliau mengatakan,alasan kami tidak menerima berkas jelas berdasarkan Perbup,tenggang waktu yang di maksud hanya memveripikasi berkas yang masuk.tutup Abdul Gafur.Irwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *