Jumlah Kursi DPRD Badung Bertambah Signifikan Menjadi 45 pada Pemilu 2024

MANGUPURA(persindonesa.com) – Pada Pemilu 2024, jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung akan bertambah dari 40 menjadi 45 kursi. Penambahan jumlah kursi legislator ini didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 yang diundangkan pada 6 Februari 2023.

Penambahan kursi ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan (Dapil). Di antaranya, Kecamatan Mengwi (Dapil Badung 1), Abiansemal (Dapil Badung 2), Kuta Utara (Dapil Badung 6) masing-masing mendapat satu kursi tambahan. Sedangkan, Kecamatan Kuta Selatan (Dapil Badung 4) memperoleh dua kursi tambahan. Adapun Dapil Petang tetap memiliki tiga kursi dan Kecamatan Kuta mendapatkan lima kursi.

“Keputusan tentang penambahan kursi ini sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Penambahan ini dilakukan berdasarkan hasil agregat kependudukan Kabupaten Badung yang per semester II tahun 2022 tercatat mencapai 517.969 jiwa,” jelas Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta, pada Kamis (9/2/2023).

Menurut Semara Cipta, dasar hukum alokasi kursi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa daerah dengan jumlah penduduk antara 500 ribu hingga 1 juta orang berhak mendapatkan 45 kursi di DPRD.

Meskipun semula ada wacana untuk mengurangi jumlah dapil menjadi lima, hasil uji publik yang dilakukan menunjukkan banyak pihak, termasuk peserta Pemilu, lebih memilih untuk mempertahankan enam dapil sesuai dengan jumlah kecamatan di Badung. Sebagai hasilnya, keputusan ini akhirnya diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan proses pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan dimulai pada 12 Februari 2023. Kami juga akan melakukan sosialisasi serentak pada 14 Februari mendatang, satu tahun sebelum Pemilu 2024,” tambah Semara Cipta.

tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *