Persindonesia.com Tegal – Aksi protes oleh para pekerja bongkar muat (BM) di Desa Penusupan, Kabupaten Tegal, menjadi viral setelah dilaksanakan di salah satu perusahaan ritel terbesar pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Aksi ini diprakarsai oleh kelompok Paguyuban Bongkar Muat (BM) yang beranggotakan warga Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah. Para pekerja menyampaikan keberatan terkait pemotongan ongkos bongkar muat.
Kepala Desa Penusupan, Guntur Zagiat Yudiasyah, ST, menegaskan bahwa permasalahan tersebut bersifat internal antara pemerintah desa dan Paguyuban BM. Menurutnya, aksi protes seharusnya tidak diarahkan ke mitra usaha, melainkan diselesaikan melalui dialog di tingkat desa.
Rawan Pungli, Kejari Jembrana Kampanye Anti Korupsi di Pelabuhan Gilimanuk
“Seharusnya, mereka para pekerja bongkar muat yang bermitra dengan paguyuban ini datang ke desa, bukan ke pihak mitra usaha,” ujarnya pada Senin, 9 Desember 2024.
Guntur menyampaikan bahwa persoalan tersebut hanyalah kesalahpahaman. Ia menegaskan, pihak desa selalu membuka pintu untuk berdiskusi, terutama dengan anggota Paguyuban BM.
“Kasus ini sejatinya dapat dimusyawarahkan sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat, termasuk mitra usaha Paguyuban Bongkar Muat,” jelasnya.
Saling Gas, Mobil Travel Tabrak Pikap di Sumbersari
Menanggapi aksi yang melibatkan 18 tenaga bongkar muat yang mendatangi gudang minimarket modern pada Sabtu, 7 Desember 2024, Guntur menjelaskan bahwa insiden tersebut dipicu ketidakpuasan pekerja atas informasi terkait potongan ongkos sebesar 50%.
Menurutnya, potongan tersebut telah disepakati pada 27 Desember 2023 dalam sebuah pertemuan di Wisata Cengis. “Potongan ini bukan semata-mata masuk ke pengurus paguyuban, melainkan juga digunakan untuk keperluan sosial, seperti sumbangan masjid, BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, santunan, dan upah pengurus paguyuban,” terangnya.
Guntur juga menegaskan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan semacam ini. “Kami memberikan waktu serta kesempatan bagi semua warga dan pelaku usaha di Desa Penusupan untuk berdiskusi dan mengutamakan musyawarah dalam mencapai keputusan, agar tidak ada pihak ketiga yang mengambil kesempatan,” imbuhnya. (Karmono)






