Kadis Porapar Tegal Akui Kesalahan Teknik Proyek Kolam Renang GOR Trisanja Rp 1,8 Miliar

Persindonesia.com Slawi – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Porapar) Kabupaten Tegal Mujahidin, S.H., M.H. mengakui adanya kesalahan teknik pada proyek penataan kolam renang GOR Trisanja senilai Rp 1,8 miliar. Pengakuan itu disampaikan setelah sebelumnya Mujahidin berlindung di balik kalimat “Sesuai RAB”.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan yang diagendakan di ruang Dinas Porapar, Rabu (28/10/2026), dihadiri Kabid Olahraga Nurhakim, Tenaga Teknis Fadlan, dan Pengawas Mihctah. Di depan awak media dan Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP), Mujahidin mengakui temuan awak media itu benar adanya.

Salah satu temuan itu soal papan informasi proyek senilai Rp 1,8 miliar yang tidak terpasang secara permanen. Kabid Olahraga Nurhakim menjelaskan kepada beberapa awak media, papan informasi itu hanya ditempel di dinding, dan saat dinding hendak dilepas, papan informasi ikut dilepas dan tidak dipasang lagi. Kondisi itu membuat publik mengira tidak ada papan informasi yang lengkap.

Pelaku Penembakan Maut di Toboali Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian

Temuan lainnya, proyek konstruksi itu tidak dilengkapi Direksi Kit yang seharusnya ada untuk pengawasan, tempat penyimpanan dokumen, dan rapat lapangan. Di GOR Trisanja, fasilitas tersebut tidak ada.

Pekerja di lapangan juga kedapatan bekerja tanpa helm, tanpa sepatu safety, dan tanpa rompi, padahal anggaran untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tersedia.

Yang paling disorot, Mujahidin mengakui kualitas keramik yang digunakan adalah mutu paling rendah, yakni Grade C merk ATENA TILES, walaupun ia berdalih keramik itu “masuk SNI”.

Lapas Pangkalan Bun Gelar Razia Kamar Hunian, Satu Handphone dan Sejumlah Barang Terlarang Diamankan

Saat ditanya lebih dalam oleh awak media soal temuan tersebut, Tenaga Teknis Fadlan tidak bisa menjelaskan standar SNI pool untuk kolam renang. Pengawas Mihctah juga tidak bisa menjelaskan kenapa alat pelindung diri (APD) dan Direksi Kit tidak ada.

Pertemuan yang diagendakan untuk klarifikasi itu justru menjadi panggung pengakuan adanya kesalahan teknik: proyek Rp 1,8 miliar ini berjalan tanpa Direksi Kit, tanpa K3, dan memakai keramik kualitas Grade C.

Sekjen Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Atang Komarudin menilai, jika kepala dinas sendiri mengakui ada kesalahan teknik, maka persoalannya bukan lagi kesalahan kecil. Menurutnya, itu merupakan kelalaian pengawasan yang sistematis.

Kantah Gianyar Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026

Tuntutan FMPP jelas: hentikan pembayaran termin, ganti keramik Grade C dengan Grade A sesuai standar kolam renang, dan buka RAB Kontrak Final ke publik. Jika tidak, forum akan membawa semua bukti pengakuan ini ke Kejaksaan Negeri Slawi. (Karmono)