Persindonesia.Com, Klungkung – Dalam rangka pelaksanaan inovasi layanan KERTHAGOSA (Kegiatan Pertanahan Goes to Nusa Penida), Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa melaksanakan Sosialisasi terkait Pentingnya Pemasangan Tanda Batas bersama para pemilik tanah yang berbatasan bidang, bertempat di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Ikuti Evaluasi Wawancara Zona Integritas menuju WTAB.
Dalam sosialisasi disampaikan bahwa pemasangan tanda batas yang jelas dan disepakati bersama pemilik tanah berbatasan sangat penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan bidang tanah, mencegah adanya lebih dari satu subjek pada satu bidang tanah, serta meminimalisir potensi penyerobotan bidang tanah dan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pemasangan tanda batas sebagai tahapan awal sebelum pelaksanaan kegiatan pengukuran tanah.
“Melalui kegiatan ini, kami terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya legalitas dan kepastian hukum hak atas tanah”, ujarnya.
Baca Juga : Pimpin Apel Pagi, Kakantah Klungkung Tekankan Disiplin Kerja dan Beri Apresiasi Jajaran Berprestasi
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berintegritas. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Prebekel Desa Batukandik, para Kepala Dusun, serta sebagian masyarakat setempat.
“Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”, tegas Kakantah Klungkung. (*)






