Persindonesia.com, Klungkung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Kasi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri kegiatan rekomendasi teknis terkait pelaksanaan pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) baik bagi kegiatan Nonberusaha maupun Berusaha bersama OPD terkait.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPRPKP Klungkung ini dilaksanakan sehubungan adanya permohonan PKKPR Nonberusaha yang telah masuk melalui aplikasi SICANTIK Kabupaten Klungkung, serta permohonan PKKPR Berusaha yang telah terintegrasi dalam sistem GISTARU pada OSS.
Baca Juga : Kantah Klungkung Lakukan Pemeriksaan Tanah Atas Perpanjangan HGB PT PLN Persero
Adapun sejumlah permohonan yang dibahas dalam kegiatan, yakni, PKKPR Nonberusaha atas nama I Nyoman Kardana, PKKPR Berusaha atas nama KPRI Rejeki (2 permohonan) dan PKKPR Berusaha atas nama Wayan Subagiada.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menjelaskan kegiatan pembahasan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku, sekaligus memberikan rekomendasi teknis sebagai dasar dalam proses penerbitan persetujuan PKKPR.
“Melalui koordinasi lintas sektor ini, diharapkan proses pelayanan PKKPR dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, terangnya, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga : Kantah Klungkung Gelar Rapat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha
Lanjut disampaikan, pihaknya melalui Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan terus berkomitmen untuk mendukung percepatan pelayanan PKKPR yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Hal ini dilakukan guna mendukung pembangunan daerah yang tertib ruang dan berkelanjutan”, tegas Kakantah Kabupaten Klungkung. (*)






