Rapat koordinasi terkait permohonan pembatalan SK (Tanah Di Desa Pejeng Kaja)
GIANYAR Persindo (BPN Gianyar) – Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar rapat koordinasi terkait permohonan pembatalan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN yang menyangkut bidang tanah di Desa Pejeng Kaja, Kecamatan Tampaksiring, Kamis (21/05/2026).
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan dan dihadiri sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik pusat maupun daerah. Agenda rapat difokuskan pada penelaahan dokumen, data yuridis, serta aspek hukum yang berkaitan dengan permohonan pembatalan dimaksud.
Hadir dalam kegiatan itu jajaran dari Subdirektorat Penanganan Sengketa Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, hingga pejabat teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Selain unsur internal BPN, rapat juga menghadirkan pihak pemohon guna memberikan penjelasan dan klarifikasi atas permohonan yang diajukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., mengatakan rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyelesaian sengketa pertanahan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap permohonan yang masuk kami tindak lanjuti secara cermat melalui kajian data fisik maupun yuridis, sehingga keputusan yang diambil nantinya benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan persoalan pertanahan.
Pembahasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan sengketa pertanahan dinilai memerlukan ketelitian agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu memberikan kepastian bagi para pihak.
Melalui forum koordinasi tersebut, BPN berharap penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilakukan secara efektif sekaligus menjaga rasa keadilan dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan di Kabupaten Gianyar.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.






