PERSINDONESIA.COM – Sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan layanan PKKPR, khususnya dalam memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang berlaku, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Klungkung yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP).
Dalam kegiatan yang berlangsung, Kamis (1/10) tersebut masing-masing instansi melakukan pembahasan dan koordinasi terkait pelaksanaan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kegiatan berusaha maupun nonberusaha, termasuk berbagai hal yang memerlukan perhatian dan tindak lanjut bersama. Pembahasan juga menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai ketentuan, prosedur, serta kebutuhan data dan informasi dalam mendukung proses pelayanan.
Baca Juga : Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2026, Kakantah Klungkung Ajak Kukuhkan Persatuan
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara pihaknya bersama dinas PUPRPKP dan dinas DLHP. Melalui koordinasi yang dilakukan secara bersama, diharapkan setiap tahapan pelaksanaan PKKPR dapat berjalan dengan lebih optimal serta mampu meminimalkan kendala yang berpotensi muncul dalam proses pelayanan.
“Sinergi antarinstansi menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan proses pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada pemohon,” ujar Kakantah Klungkung, Rabu (7/10).
Menurut Kakantah Klungkung, pihaknya terus mendorong penguatan kolaborasi dengan perangkat daerah terkait dalam rangka mendukung tertib pemanfaatan ruang dan memberikan pelayanan pertanahan yang profesional. Koordinasi diperlukan agar proses penanganan permohonan dapat berjalan secara efektif, terarah, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Baca Juga : Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan, Warga Bengkulu Rasakan Manfaatnya
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang tetap memperhatikan ketentuan tata ruang serta aspek lingkungan yang berlaku.
“Dengan sinergi yang kuat, pelaksanaan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha dapat berjalan secara optimal serta mendukung terwujudnya pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)






