PERSINDONESIA.COM- Guna memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah yang lebih efektif dan efisien, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan Rakor teknis Implementasi terkait Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari bersama perwakilan Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Klungkung.
Dalam pelaksanaannnya, komunikasi dan koordinasi yang efektif antara Kantor Pertanahan dan Notaris/PPAT menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung kelancaran proses peralihan hak. Dengan adanya kesamaan pemahaman mengenai mekanisme pelayanan, kendala yang muncul dalam proses administrasi diharapkan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Baca Juga : Kantah Klungkung Ikuti Rapat Penyusunan DPPT Ruas Jalan Selat-Rendang bersama Dinas PUPRKIM Bali
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan bahwa rapat koordinasi teknis yang berlangsung, Senin (12/10) tersebut menjadi wadah untuk membahas pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari, termasuk mekanisme pelayanan serta koordinasi antara pihaknya dan Notaris/PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah.
Peralihan hak atas tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang banyak dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang baik antara kami dengan pihak-pihak terkait agar setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan secara tertib sesuai kelengkapan dokumenserta kesesuaian data pertanahan.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang selaras mengenai pelaksanaan layanan sehingga proses pelayanan dapat berjalan dengan lebih terarah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya, Selasa (13/10).
Selain itu, lanjut Kakantah, Rakor yang digelar sekaligus menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam membangun sinergi dengan Notaris/PPAT sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pelayanan pertanahan. Menurutnya, kolaborasi yang baik diharapkan dapat mendukung terciptanya proses administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui implementasi PERINTIS 10 Hari, diharapkan pelayanan peralihan hak atas tanah dapat semakin efektif dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan ketelitian, kepastian prosedur, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara kami dan perwakilan Notaris/PPAT wilayah Kabupaten Klungkung, diharapkan pelaksanaan layanan PERINTIS 10 Hari dapat berjalan secara optimal serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” sebutnya.
Baca Juga : Kantah Klungkung Gandeng Dua OPD Laksanakan Rakor PKKPR Berusaha dan NonBerusaha
Sinergi ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui implementasi PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berupaya mendukung proses pelayanan peralihan hak yang lebih terintegrasi dan terkoordinasi.
“Program ini diharapkan dapat mendorong proses pelayanan yang lebih terukur, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses layanan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan koordinasi, penyempurnaan proses kerja, serta optimalisasi pelaksanaan program pelayanan pertanahan. (*)






