Persindonesia.com, Klungkung – Sebagai bagian dari rangkian penataan Administrasi Pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung mengelar Sidang Panitia A di Balai Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, pada hari Selasa 2 Desember 2025.
Sidang Panitia A membahas verifikasi dokumen, klarifikasi data pemohon, serta penyesuaian administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku yang dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan, Perangkat Desa Sekartaji, BPD, tokoh masyarakat, serta warga yang berkepentingan dalam pengurusan berkas pertanahan.
Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Laksanakan Sidang Panitia A di Desa Tanglad dan Sakti
Setelah rangkaian sidang selesai, kegiatan dilanjutkan dengan cek lapangan ke sejumlah titik lokasi tanah yang berkasnya sedang diproses. Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik di lokasi, termasuk batas-batas tanah, penggunaan lahan, serta keberadaan tanda-tanda batas.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan forum ini menjadi langkah penting dalam memastikan setiap proses pertanahan berjalan transparan, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Melalui perwakilan jajaran pertanahan yang hadir, pihaknya menegaskan bahwa pemeriksaan dokumen dan penyelarasan data harus dilakukan secara cermat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka.
“Sidang Panitia A merupakan salah satu upaya kami memastikan setiap berkas telah sesuai sebelum masuk ke tahap berikutnya,” ujar Kakantah Klungkung.
Baca Juga : Menteri Nusron Akan Evaluasi Tata Ruang di Sumatera Pascabencana Banjir
Untuk Cek lapangan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari perangkat desa serta pemilik tanah yang mendampingi proses verifikasi. “Hasil pengukuran dan verifikasi lapangan ini akan menjadi dasar penting dalam proses penetapan selanjutnya”, terang I Gusti Agung Gede Warmadewa.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Desa Sekartaji berharap pelayanan pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. (*)






