Gianyar Persindonesia.com β Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan Sidang Panitia A sebagai bagian dari tahapan penetapan hak atas tanah, Selasa (02/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di Desa Manukaya ini dihadiri perangkat desa, para pemohon, serta tim Panitia A yang melakukan verifikasi lapangan.
Dalam sidang tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis, termasuk pengecekan batas bidang tanah, kejelasan kepemilikan, serta pendapat dari para pihak terkait. Proses ini menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan penetapan hak tanah berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa Sidang Panitia A merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga transparansi dalam pelayanan pertanahan.
βSidang Panitia A adalah wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap proses penetapan hak dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur. Dengan verifikasi langsung seperti ini, kami ingin memberikan pelayanan yang akurat, tertib, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,β ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan perangkat desa dan pemohon dalam sidang membantu memperkuat kejelasan data serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari. βKolaborasi dengan pemerintah desa dan para pemohon sangat penting. Semakin lengkap informasi yang disampaikan, semakin cepat pula pelayanan dapat diberikan,β tambahnya.
Melalui pelaksanaan sidang ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berharap proses penetapan hak di Desa Manukaya dapat berlangsung lebih cepat, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali.






