Kantah Klungkung Lakukan Pemeriksaan Tanah Atas Perpanjangan HGB PT PLN Persero

Persindonesia.com, Klungkung – Untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik dilapangan atas permohonan perpanjangan HGB yang diajukan PT. PLN (Persero), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melakukan pemeriksaan bidang tanah yang berlokasi di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan batas-batas bidang tanah, penggunaan tanah, serta kesesuaian antara data permohonan dengan kondisi faktual di lapangan. Kegiatan dilaksanakan secara objektif dan profesional guna mendukung proses pengambilan keputusan dalam permohonan perpanjangan hak.

Baca Juga : Wujudkan Pelayanan Prima, Kakantah Klungkung Jemput Bola ke Nusa Penida

“Pemeriksaan tanah dilakukan oleh Petugas Konstatasi Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari tahapan proses administrasi pertanahan”, terang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, Rabu (17/12/2025).

Kakantah menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik di lapangan, serta memverifikasi kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Permudah Akses Pertanahan di Nusa Penida, Kantah Klungkung Gencarkan Layanan KERTHA GOSA

Pemeriksaan tanah (konstatasi) merupakan tahapan penting dalam proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), karena berperan dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di kemudian hari.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum, khususnya dalam penanganan permohonan hak atas tanah oleh badan hukum di wilayah Kabupaten Klungkung”, tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *