Gianyar Persindonesia.comย โ Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggelar ekspos hasil penelitian terkait permohonan pembatalan sebagian Sertipikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Desa Sebatu, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
Ekspos dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., dan dihadiri oleh para Pejabat Pengawas di lingkungan kantor tersebut. Dalam forum tersebut, tim memaparkan hasil penelitian administrasi dan yuridis atas permohonan yang diajukan, termasuk telaah data fisik dan dokumen pendukung lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses penanganan sengketa dan permohonan pembatalan hak atas tanah dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui ekspos ini, seluruh unsur terkait dapat memberikan masukan sebelum diambil langkah tindak lanjut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara pertanahan. โKami memastikan setiap permohonan yang masuk diteliti secara komprehensif, baik dari aspek administrasi maupun aspek yuridisnya. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi para pihak,โ ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan sengketa merupakan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar guna menjaga kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dengan dilaksanakannya ekspos ini, diharapkan proses penanganan permohonan pembatalan sebagian SHM di Desa Sebatu dapat berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan keputusan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali.






