Panitia A dalam pemeriksaan tanah permohonan pendaftaran tanah di Desa Petak Kaja
Gianyar Persindo – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia A dalam rangka pemeriksaan tanah atas permohonan pendaftaran tanah di Desa Petak Kaja, Kamis (19/02/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses penetapan serta pengakuan hak atas tanah masyarakat.
Dalam sidang tersebut, Tim Panitia A melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen administrasi, memeriksa kesesuaian data fisik dan data yuridis, serta melaksanakan pengecekan lapangan. Selain itu, klarifikasi juga dilakukan kepada para pihak terkait guna memastikan tidak terdapat permasalahan atau sengketa atas objek tanah yang dimohonkan.
Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Petak Kaja.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa Sidang Panitia A merupakan mekanisme penting dalam menjaga kualitas pelayanan pendaftaran tanah. “Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan pendaftaran tanah dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai prosedur. Melalui Sidang Panitia A, keabsahan data dapat diverifikasi secara menyeluruh sehingga hak masyarakat benar-benar terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab institusi dalam memberikan pelayanan yang akuntabel serta berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya Sidang Panitia A, diharapkan proses pendaftaran tanah di Desa Petak Kaja dapat berjalan lancar dan menghasilkan dokumen hak atas tanah yang sah serta berkekuatan hukum tetap.
Humas ATR/BPN Gianyar.






