Gianyar Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Tulikup, Kabupaten Gianyar, Senin (19/01/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah yang diajukan oleh masyarakat.
Sidang Panitia A dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data yuridis dan data fisik bidang tanah. Proses tersebut meliputi penelitian berkas permohonan, penelusuran status dan riwayat tanah, serta pencocokan langsung dengan kondisi di lapangan guna memastikan kebenaran data yang diajukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa Sidang Panitia A menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Sidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam pendaftaran tanah. Melalui pemeriksaan yang cermat dan transparan, kami memastikan bahwa setiap bidang tanah yang didaftarkan memiliki kejelasan data dan status hukum,” ujar I Gusti Putu Darma Astika.
Ia menambahkan, pelaksanaan sidang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan unsur terkait, sehingga proses pendaftaran tanah dapat berjalan objektif dan akuntabel. “Harapannya, masyarakat Desa Tulikup memperoleh kepastian hukum atas tanahnya serta terhindar dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari,” imbuhnya.
Melalui pelaksanaan Sidang Panitia A ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar.






