PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Musmuallim bersama Penata Pertanahan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Senin 8 September 2025.
Kegiatan Rakor dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait, mulai dari jajaran Kementerian Agama Kabupaten Klungkung, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, hingga perwakilan Nadzir tanah wakaf. Rakor membahas secara mendalam strategi percepatan sertipikasi tanah wakaf, mulai dari pemetaan data, inventarisasi bidang tanah, percepatan pengumpulan dokumen, hingga langkah-langkah teknis dalam proses pengajuan sertipikat.
Baca Juga :Â Kantah Klungkung Hadiri Rapat Pembahasan Rekomendasi Teknis PKKPR Nonberusaha
Dalam kesempatan tersebut, Musmuallim menyampaikan Tanah Wakaf memiliki nilai strategis, tidak hanya sebagai aset keagamaan, tetapi juga sebagai sarana sosial, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan umat. Oleh karena itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas yang terus didorong.
“Sehingga tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang jelas, terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya”, terang Musmuallim.
Lanjut disampaikan Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah Klungkung, sertipikasi tanah wakaf bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat. “Dengan adanya kepastian hukum, manfaat tanah wakaf dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Berikan Kepastian Hukum Tanah Masyarakat, Kantah Klungkung Gelar Sidang di Desa Selat
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menegaskan pihaknya siap bersinergi dengan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu pihaknya terus berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik dalam rangka memberikan kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah wakaf yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
“Melalui Rakor ini, diharapkan terbentuk sinergi yang semakin kuat antara lembaga pemerintah, nadzir, dan masyarakat agar proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Klungkung dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel”, terangnya, Selasa 9 September 2025.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung terus berupaya memastikan bahwa program sertipikasi tanah wakaf sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Dengan sinergi semua pihak, kami pastikan apa yang menjadi harapan bersama dapat terwujud dengan baik”, tegas Kakantah Klungkung. (*)






