Persindonesia.com Jembrana – Kedepan, Polsek Kota Jembrana dan Polres Jembrana akan kita lengkapi lagi dengan hal-hal lain seperti sistem tilang elektronik (Etle) yang ada disekitar kota Jembrana ini khususnya dibawah lingkup Polsek Kota Jembrana.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Kapolda Bali Irjen Pol. Jayan Danu Putra, S.H., M.SI pada saat menghadiri peresmian Polsek Kota Jembrana, didampingi oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK serta dihadiri oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH. (27/04/21)
“Sebelumnya Polsek Kota Negara membawahi 2 kecamatan, sejalan dengan itu respect dari pada bapak kapolri melihat kondisi yang ada, khususnya di Kota Jembrana sehingga hari ini dibuka Polsek Kota Jembrana yang dulunya sebagai Polsus Sektor,” jelas Jayan Danu.
Perlu diketahui, lanjut Jayan Danu, Kota Jembrana merupakan berdekatan dengan ujung Pulau Bali dimana pintu gerbang dari pada masuknya ke arah kota Denpasar, oleh karena itu disini perlu perkuatan pelaksanaan tugas-tugas kepolisian secara optimal
“Terkait tindak pidana bisa dilakukan penyidikan di Polsek Kota Jembrana, namun nanti ada penilaian dalam kualitas dalam arti melibatkan pelakunya siapa, tingkat kerugiannya bagaimana, bisa diambil alih dari Polres atau kemungkinan diambil oleh Polda,” ujarnya.
Namun demikian, imbuh Jayan Danu, layanan pertama di manapun masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian bisa dilakukan, misalnya masyarakat ingin melaporkan sesuatu tidak hanya bisa langsung kepolres bisa saja langsung di Polsek, nanti diterima, dilayani dengan baik.
Pelaku Percobaan Pembunuhan di Menggala Menyerahkan Diri Kepolisi
“Sedangkan terkait layanan mudik, pos penyekatan sudah berada di Terminal Cekik nanti ada pos terpadu disana. Petugas juga akan melakukan langkah-langkah himbauan larangan mudik, apabila tidak diijinkan mudik bisa dikembalikan atau tidak boleh menyeberang, atau sebaliknya yang menyeberang tidak ada tujuan tujuan lain,” uraiannya.
Lebih jelasnya Jayan Danu mengatakan, semua berlaku untuk yang masuk atau keluar Bali. Untuk yang masuk Bali harus melengkapi diri sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali, tutupnya. (Ida)





