Persindonesia.com Jembrana – Tiga pelaku kasus pencurian berhasil diamankan Polres Jembrana, ketiga pelaku tersebut merupakan kasus pidana pencurian berbeda-beda dengan. Adapun ketiga pelaku tersebut bernama Yahya (YY) 70 tahun asal Desa Tegal Badeng Timur, Jembrana yang merupakan spesialis pencuri aki truk. Pelaku kedua bernama Ni Nyoman Norji (NN) 64 tahun asal Desa Penyaringan yang merupakan pegawai salah satu salon ANA di Penyaringan, pelaku telah mencuri uang konsumen.
Adapun pelaku ketiga bernama Efendi (E) 45 tahun asal Kelurahan Loloan Barat dengan kasus pencurian sepeda motor. Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 28 aki truk dengan segala merek, uang tunai sebesar Rp 60 juta dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini ditahan di Polres Jembrana.
Saat jumpa pers Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan waktu dan tempat yang berbeda-beda, mereka juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. “Ketiga pelaku dikenakan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (5/3/2025).
Memasuki Purna Tugas,185 ASN di Bangli Terima SK Pensiunan
Endang menuturkan, untuk pelaku YY, pelaku melakukan pencurian aki truk di 10 lokasi di Kabupaten Jembrana pada Minggu (02/03/2025), akan tetapi 9 lokasi sampai saat ini belum terungkap. “Awalnya pelaku terungkap melakukan pencurian di 2 tempat di salah satu gudang dan di perumahan di Desa Tegal Badeng Timur. Di Dua tempat tersebut pelaku mengambil 4 aki truk,” terangnya.
Atas laporan para korban, lanjut Endang, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (4/3/2025)sekira pukul 02.30 wita. “Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengaku melakukan pencurian di 9 lokasi. Kita berhasil mengamankan 28 buah aki truk. Menurut pengakuan pelaku barang bukti belum sempat dijual dia keburu ditangkap polisi,” jelasnya.
Untuk kasu pencurian uang, kata Endang pihaknya berhasil mengamankan pegawai salon di Desa Penyaringan pada Sabtu (1/3/2025). “Pelaku berinisial NN yang merupakan pegawai salon nekat mencuri uang korban yang merupakan langganan salon di dalam mobil korban. Korban saat itu sehabis belanja di salah satu toko di Kota Negara.
Terkesan Melempem, Kinerja BRIDA Tuai Sorotan Ketua Dewan Bangli
Dipulangnya, imbuh Endang, korban singgah di salah satu salon di Desa Penyaringan, saat melakukan perawatan korban menyuruh pelaku mengambil baju yang setelah dijahit di dalam mobil untuk dicuci. “Saat itu pelaku setelah dikasih kunci oleh korban membuka mobil dan melihat ada bungkusan di bawah jok mobil yang isinya uang sebesar Rp 60 juta yang rencananya korban untuk membeli tanah, pelaku mengambil uang tersebut. Korban mengetahui uangnya hilang setelah sampai di rumahnya,” ujarnya.
Atas laporan korban, kata Endang, setelah dilakukan penyelidikan melalui kamera CCTV yang berada di lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (1/3/2025) di salon tempatnya bekerja. “Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil bungkusan plastic berisi uang sebesar Rp 60 juta di bawah jok mobil. Pelaku mengaku tidak mengetahui jumlah uang tersebut. Uang tersebut ditaruh didalan tong sampah,” ujarnya.
untuk kasus ketiga, kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX, imbuh Endang, pelaku berinisial E mencuri sepeda motor di salah satu kedai pada Rabu 26 Februari 2025. “Atas laporan korban, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Saat di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengambil motor tersebut pada malam hari dan karena takut diketahui,motor tersebut disembunyikan di tanah kosong Kelurahan Lelateng. Ia mengaku motor tersebut rencananya dipakai sendiri,” ucapnya.
Warga Serangan Bisa Tersenyum, Koster Siapkan Perda, Jaga Hak Masyarakat atas Pantai
Endang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga. “Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat diparkir, serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan. Jika parkir di tempat umum, periksa keamanan kendaraan agar terhindar dari aksi pencurian,” pungkasnya. TS






