Kapolres Citra Tegaskan, Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Narkoba

Persindonesia.com Jembrana — Dalam Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana. Kapolres Jembrana menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kamtibmas, termasuk pencegahan tindak pidana melalui restorative justice.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi menegaskan, penerapan restorative justice tidak bisa diberlakukan pada kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat bersama tokoh masyarakat di Kabupaten Jembrana.

SatPol PP Klungkung Obok Obok Gudang Diving di Nusa Penida Pasca Pemilik Membandel

“Polres Jembrana sudah sering melaksanakan restorative justice, namun itu hanya berlaku bila pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Tujuannya adalah mengembalikan ketertiban dan keamanan yang sempat terganggu,” jelasnya, Jumat (29/8)

Ia menekankan, kasus narkoba harus ditangani melalui mekanisme asesmen dan rehabilitasi, bukan melalui penyelesaian damai. “Apabila melihat gerak-gerik mencurigakan atau perubahan perilaku, mohon didekati, bukan dijauhi. Silakan laporkan ke Polri agar bisa dilakukan asesmen dan, bila perlu, rehabilitasi,” tegasnya.

KI Jateng Gelar Sidang Sengketa, Dana Cukai Tembakau Tegal Disorot Soal Transparansi

Citra juga mengingatkan masyarakat akan potensi penyelundupan narkoba melalui jalur laut yang berbatasan langsung dengan Jembrana. Ia meminta warga segera melapor bila menemukan aktivitas kapal mencurigakan. “Kami juga memiliki Hotline 110 yang dapat dihubungi kapan saja, bebas pulsa,” ujarnya.

Selain narkoba, Citra juga menyinggung kejahatan digital seperti penipuan dan judi online. “Kami meminta warga lebih berhati-hati dalam bertransaksi daring dan tidak terjebak dalam praktik judi maupun pinjaman online illegal,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *