Kapolsek Tarub Sigap Tangani Persoalan Perjudian di Desa Brekat

Persindonesia.com – Menanggapi keresahan warga Desa Brekat, Kecamatan Tarub, terkait aktivitas perjudian di sebuah warung yang berdiri di lahan eks Pabrik Gula Pangkah, Pemerintah Desa bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) bergerak cepat dengan menggelar musyawarah di Balai Desa Brekat, Rabu (21/5).

Hasil musyawarah yang dihadiri oleh berbagai elemen, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga aparat keamanan, menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan segala aktivitas di warung tersebut. Lokasi yang hanya berjarak beberapa meter dari kantor balai desa itu akhirnya ditutup guna mencegah praktik perjudian.

Kepala Desa Brekat, Sabar, menyatakan harapannya agar praktik perjudian, dalam bentuk apa pun, tidak lagi muncul di wilayah desanya. “Kami ingin menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari praktik-praktik melanggar hukum,” ujarnya.

Pohon Kelapa Aneh Tumbuh di Desa Susut “Tanpa Berbuah Tumbuh Tunas”

Kapolsek Tarub, Iptu Muklasin, mengapresiasi langkah musyawarah yang ditempuh oleh pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia juga menegaskan segala bentuk perjudian harus diberantas karena melanggar Pasal 303 KUHP.

Sementara itu, Warto, salah satu perangkat desa, menjelaskan kronologi berdirinya lapak tersebut. Menurutnya, pada awalnya pemilik warung berinisial AW menyatakan kesediaannya untuk membongkar lapak jika sewaktu-waktu lahan dibutuhkan. “Warung itu diketahui berdiri di depan lahan persawahan milik H. Nursalim,” jelasnya.

Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Sekcam Tarub, Babinsa Koramil Tarub, anggota Polsek Tarub, serta para tokoh masyarakat dan agama Desa Brekat. Pemilik warung, AW, berhalangan hadir karena telah mengajukan izin sebelumnya.

Warga Jembrana Digigit Anjing Positif Rabies, Vaksinasi Darurat Segera Dilakukan

Langkah sigap ini diharapkan menjadi titik awal dalam menjaga kondusivitas dan ketertiban di Desa Brekat, khususnya dari ancaman praktik perjudian yang meresahkan warga. (Karmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *