Persindonesia.com Jembrana – Akhirnya kasus dugaan pengeroyokan sopir truk yang berinisial KO 23 tahun di Jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana pada Kamis (11/10/2024) sekitar pukul 23.30 Wita, yang melibatkan pelaku yang berjumlah 9 orang mengaku sebagai anggota dan oknum wartawan di proses oleh Polres Jembrana.
Diketahui, akibat dari pengeroyokan tersebut, korban yang satu-satunya tulang punggung keluarga dan mempunyai istri yang sedang hamil mengalami luka serius di mata sebelah kanan hingga saat ini masih dalam tahap pengobatan.
DPRD Bangli Gelar Sidang Penyampian Jawaban Pemda Atas Pemandangan Umum Fraksi
Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Melaya, yang merupakan lokasinya terjadi pengeroyokan tersebut. “Kita sudah menerima laporan terkait hal tersebut. Karena keterbatasan tenaga penyidik di Polsek Melaya, akhirnya kita tarik ke Polres Jembrana,” terangnya. Selasa (15/10/2024).
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kasus tersebut resmi diproses. “Sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan status kasus tersebut sudah dinaikan ke tingkat penyidikan,” jelasnya.
Tudingan Pihak Paslon 2 Tuduh Hendy Kampanye di Masjid Tidak Terbukti
Pihaknya berencana akan kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi dan meminta FER yang saat ini belum keluar serta penyitaan alat bukti berupa CCTV. “Tidak ada kendala terkait permasalahan waktu, memang ada standar operasional prosedur yang harus dilalui terkait dengan aturan dalam manajemen penyelidikan,” pungkasnya. TS






