Kasus Pembunuhan di Banjar Tegallingah Bedulu Dilayar ke Kejari Gianyar

PersIndonesia.Com,Gianyar- Penyidik pada Polres Gianyar melaksanakan penyerahan tersangka berinisial M (56) dalam kasus pembunuhan bermotif pribadi yang terjadi pada Kamis, 3 April 2024 lalu di Banjar Tegallingah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Senin 23 Juni 2025.

Dalam serah terima yang berlangsung di ruang tahap 2 Kantor Kejari Gianyar, Penuntut Umum yakni Ni Made Widiastuti,S.H. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Gde Manik Yogiartha S.H.,M.H,.

Baca Juga : Pembunuhan Berencana di Gianyar, Pelaku Serahkan Diri Usai Tusuk Korban karena Diduga Selingkuh dengan Istrinya

Kasi Intel Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan tersangka M merupakan pelaku pada kasus pembunuhan yang menyebabkan korban AS (57) kehilangan nyawa. Selain tersangka, Penutut Umum juga menerima barang bukti termasuk sebilah pisau bergagang biru yang dipergunakan untuk membunuh korban AS.

Tersangka disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan subsidair Pasal 351 Ayat (1) Ke 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga : Kejari Gianyar Terima Pelimpahan Kasus Penganiayaan di Desa Babakan

“Setelah selesai proses tahap 2, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum, untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas kepada Pengadilan Gianyar”, terang I Nyoman Triarta Kurniawan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *