Kasus Pencuri BPKB di Banjarbaru Berhasil Diciduk Polisi

Persindonesia.com Banjarbaru – Seorang pemuda pendatang asal  Jakarta BAP,  28 tahun harus berurusan dengan kepolisian di karenakan kasus pencurian BPKB kendaraan Honda PCX yang d lakukan nya pada hari Minggu tanggal 31/6/2022 sekitar jam 03:40 wita bertempat di Jalan kurnia Komplek.kurnia lll No A 16 Landasan Ulin, Banjarbaru kota.

Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede SH. MH. melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, menjelaskan kepada awak media bahwa BAP Dilaporkan oleh M. Rahmadi 33 Tahun, karena tindak pidana yang dilakukannya, setelah menerima Laporan, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin oleh Aiptu Deden A Lesmana, Langsung bergerak menindak lanjuti laporan masyarakat terkait yang dilakukan BAP.

“Korban bernama M. Rahmadi, sebenarnya tidak tahu masalah dengan BPKB hilang, Pelapor baru di ketahuinya setelah mendapat telpon dari salah satu pihak pembiayaan FIF, yang menanyakan lanjutan penggadaian BPKB nya, korban kebingungan karena tidak merasa menggadaikan,” terangnya.

Kardi melanjutkan, kemudian korban, menelpon  Vaulina 23 Tahun, sebagai saksi 1 (Satu) dan Hj Arbainah 23 Tahun,  saksi 2 (Dua) kemudian menanyakan perihal terhadapnya BPKB sepeda motornya. selanjutnya saksi mempoto kendaraan yang terpakir di garasi.

Karena di tanya Keberadaan BPKB nya, Vaulina, menanyakan kepada Hj Arbainah, untuk segera mencari BPKB nya, dan tidak di temukan setelah dicari ke mana mana. Hj Arbainah memberi tahu korban bahwa BPKB kendaraan nya hilang, kemudian dia melaporkan terkait hilangnya BPKB sepeda Motor tersebut.

‘Benar kami sudah melakukan penahanan terhadap BAP, Dan dia telah mengakui telah menggadaikan PBKB kepada pihak pembiayaan sebesar 15.000.000  (Lima Belas Juta Rupiah), dan uangnya  sudah habis untuk bayar hutang dan  judi bola,” terangnya Kardi menjelaskan Untuk pelaku sendiri di jerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian.

Erick/Faris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *