Kasus Pengelapan di Toko Papa Petshop Klungkung Masuk Tahap II, Kerugian Rp 847 Juta Lebih

PERSINDONESIA.COM – Satreskrim Polres Klungkung telah merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Papa Petshop, wilayah Semarapura, Kabupaten Klungkung. Selanjutnya Satreskrim Polres Klungkung akan melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka N.W.E.B. beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa kepada awak media, Senin (31/8/2026) mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga : Minta Dicukur Ayah, Lalu Sujud dan Minta Maaf, Tedy Ternyata Pergi untuk Selamanya

Kasus yang diketahui terjadi pada (24/1/2025) sekitar pukul 11.30 WITA ini tercat sebagai pelapor I.N.H.Y. sementara N.W.E.B. (34) yang berarsal dari Desa Tegak, Klungkung telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat peristiwa yang terjadi tersebut, pihak toko mengalami kerugian dengan mencapai Rp847.176.257,” terangnya.

Kata Kasi Humas Polres Klungkung, setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Penyidik Satreskrim Polres Klungkung selanjutnya akan melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka N.W.E.B. beserta barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga : Astaga! Panitia Lomba Layang-layang Tak Profesional, Bupati Kembang Kecewa Berat

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Satreskrim Polres Klungkung menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.(*)