PERSINDONESIA.COM – Personel Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra berhasil melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian aki truck yang terjadi Jalan By pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung. Walhasil pelaku berinisial D M F asal Banjar Munduk Temu, Desa Munduk Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan berhasil diamankan.
Kapolsek Dawan, AKP I Ketut Nariawan menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian yang terjadi pada hari Kamis (27/8) sekira pukul 06.00 wita, berawal dari teman Usman Jayadi (red-pelapor) sesama sopir yang bernama Rona Alfa Jayadi bermaksud untuk muat barang dan menghidupkan Truck DYNA warna merah DK 8571 FQ, namun saat menstart truck tidak mau hidup setelah dicek ternyata kedua akinya sudah hilang.
Baca Juga : Bangunan Bale Daje Warga Sari Merta Ludes Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta
“Kemudian datang beberapa sopir yang parkir disana juga ada 4 mobil yang akinya juga hilang total aki yang hilang berjumlah 8 buah. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polsek Dawan guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Lanjut disampaikan Kapolsek, berdasarkan laporan tersebut, dirinya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Dawan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA I Made Suwitra melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP maupun barang bukti pendukung guna dapat mengungkap pelaku pencurian selain itu unit Reskrim juga melakukan Patroli kring Serse di wilayah rawan kriminal.
Kemudian pada hari Senin (31/8/2026) sekira pukul 02.30 WITA saat melakukan patroli kring Serse, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda beat tanpa plat membawa kampil warna putih. Selanjutnya petugas melakukan pencegatan tetapi laki-laki tersebut malah tancap gas ke arah Denpasar.
“Mengetahui buruannya melarikan diri, petugas pun tancap gas melakukan pengejaran sampai akhirnya pelaku dan barang bukti berupa 6 buah aki dapat diamankan di Jalan Raya Guwang Gianyar,” ungkap AKP Nariawan, dalam keterangan persnya, Selasa (1/9/2026) kepada awak wartawan.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan selain di Kecamatan Dawan, pelaku juga beraksi di Kecamatan Klungkung hingga di sejumlah lokasi di Kabupaten Gianyar. Dan dari aksi yang dilakuan, pelaku mengakui telah berhasil mengondol puluhan aki truck yang sedang terpakir.
Baca Juga : Sempat Beraksi di Tiga Kabupaten, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Kantongi Belasan Aki Truck
Untuk Kecamatan Dawan, pelaku berhasil mencuri 8 buah aki Truck diparkiran By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Tihingadi, 4 aki di By Pas Kusamba dan 6 Aki di Jalan Kusanegara, Dawan. Untuk Kecamatan Klungkung di Parkiran Truck Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Klotok sebanyak 4 Aki.
“Sedangkan di Kabupaten Gianyar, pelaku beraksi di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra wilayah Lembeng Gianyar dengan hasil curian 3 buah. Di wilayah By Pas Pantai Purnama 8 aki serta wilayah By Pas Lebih 4 buah Aki,” beber AKP Nariawan.
Kata Kapolsek, dalam pengungkapan ini, selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa, 30 buah aki, 1 unit sepeda motor beat hitam, uang tunai Rp 500 ribu, 2 klem aki, sebuah kampil putih, tang, sarung tangan, helm hitam. “Guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Dawan,” pungkasnya. (*)






