Kasus Perzinahan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, Sangsi Denda Wam 17 Ekor

Mamberamo Tengah, – Kembali lagi Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah Menangani kasus Perzinahan yang dilakukan oleh seorang Pria berinisial LP terhadap 2 ( dua ) orang remaja wanita berinisial DJ dan SJ.

Personil Polsek Kelila Polres Mamberamo Tengah menangani kasus Perzinahan secara kekeluargaan / Problem Solving, kasus tersebut di tangani oleh Briptu Saul Waseway bersama beberapa personil Polsek lainnya dan di bantu oleh Bapak Lurah Rondy Pagawak dan Juru Bahasa Bapak Wone Yikwa

“ Kapolsek mengatakan Dalam penyelesaian kasus tersebut di hadiri oleh keluarga dari LP, DJ, dan SJ yang mana penyelesaian kasus tersebut dilakukan secara kekeluargaan / Problem Solving dengan di peroleh kesepakatan bahwa LP di kenakan Denda secara adat Istiadat Masyarakat Pegunungan berupa 17 ekor Babi dalam Bahasa pengunungan Papua biasa di sebut Wam ( Babi ), sangsi / denda tersebut juga akan di selesaikan pada tanggal 10 Mei 2023 dari hasil kesepakatan yang telah di sepakati oleh para pihak.

“ Seringnya terjadi Kasus di Daerah pegunungan ataupun pedalaman Papua sehingga Kami dari Pihak Aparat Keamana / Polisi melakukan pencegahan dengan memanggil pihak – pihak yang bersanggukan dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan agar tidak terjadinya keributan atau perang suku yang dapat berdampak luas yang dapat merugikan masyarakat lainnya, kata Kapolsek.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *