Nusron Wahid, dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya
Surabaya Persindo β Menjelang perayaan Natal, Gereja Katolik Fransiskus Asisi di Kabupaten Blitar menerima kado istimewa berupa kepastian hukum atas tanah dan bangunannya. Sertipikat rumah ibadah tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Penerima sertipikat, RP. Antonius Wahyuliana, CM, menyebut penyerahan ini sebagai hadiah Natal yang sangat berarti bagi umat Katolik di parokinya. Ia mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas sinergi pemerintah pusat dan daerah yang dinilai berhasil memberikan solusi atas persoalan legalitas tanah rumah ibadah.
βBagi kami ini adalah anugerah Natal. Kepastian hukum ini memberi rasa aman dan ketenangan bagi umat dalam menjalankan pelayanan dan karya gereja,β ujar Romo Wahyu, sapaan akrab RP. Antonius Wahyuliana, CM.
Ia menjelaskan, terdapat empat sertipikat yang diterima pihaknya, mencakup lahan gereja, fasilitas pendidikan, dan kegiatan sosial. Beberapa bidang tanah tersebut telah dikuasai gereja sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Indonesia merdeka, namun belum pernah memiliki dokumen kepemilikan resmi.
Romo Wahyu menilai Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang digagas Kementerian ATR/BPN telah memberikan kemudahan nyata bagi lembaga keagamaan. Proses yang sederhana, transparan, serta biaya yang terjangkau menjadi faktor penting keberhasilan program tersebut.
βProgram ini sangat membantu lembaga keagamaan yang selama ini mengalami kendala administratif. Sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga membuat kami lebih memahami alur pengurusan sertipikat,β katanya.
Manfaat program serupa turut dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan di Kabupaten Ngawi. Tanah wakaf tersebut dikelola untuk mendukung kegiatan masjid, musala, dan kepentingan keagamaan masyarakat setempat.Β βBegitu ada program ini, saya langsung mengurusnya. Prosesnya cepat, jelas, dan tidak dipungut biaya. Ini sangat membantu masyarakat,β ungkap Lukman.
Menurutnya, legalitas tanah wakaf menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik di masa depan. Kepastian hukum dinilai penting meskipun saat ini kondisi sosial masih kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan secara keseluruhan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Jawa Timur. Sertipikat tersebut mencakup 2.484 bidang tanah wakaf untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif, serta rumah ibadah lintas agama yang terdiri atas 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Selain itu, turut diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan 747 Sertipikat Hak Pakai bagi pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






