Kejari Bangli Berikan Ganjaran Desa Bunutin 2 Sertifikat

Bangli,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menyerahkan dua (2) sertifikat kepada Desa Bunutin Bangli. Penyerahan sertifikat dilakukan saat peresmian “Genah Masawitra Rumah RJ” Kejari Bangli yang diresmikan langsung oleh Kejati Bangli.

Baca Juga :Diduga Melakukan Bullying, Kepsek Almisbah Sudah Tiga Bulan Tidak Masuk Kantor

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangli, Anak Agung Suarja Teja Buana,SH mengatakan 2 sertifikat yang diberikan kepada Desa Bunutin yakni Desa Pelopor Integritas dan Desa Sadar Hukum.

Penyerahan sertifikat diterima langsung oleh Kepala Desa dan Bendesa Adat Desa Bunuitin serangkian dengan peresmian rumah Restorative Justice (RJ).

“Sertifikat itu diberikan, karena Desa Bunutin dinilai mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat disamping itu pegawai di Desa Bunutin memberikan pelayanan sepenuh hati”, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (28/5/24).

Kasi yang energik ini juga menegaskan dengan telah dibangunnya rumah RJ yang kedua di Desa Bunutin diharapkan dapat menjadi salah satu tempat mediasi penyelesaian kasus-kasus hukum yang sekiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Disamping itu juga ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejari Bangli di tengah-tengah masyarakat, dengan tujuan memberikan informasi dan menerima informasi yang berkaitan dengan hukum.

“Rumah RJ di Desa Bunutin adalah yang kedua sementara di Desa Penglipuran merupakan rumah RJ pertama. Tentunya kami berharap ini mampu mengatasi masalah tanpa masalah”, terang Anak Agung Teja.

Baca Juga: Penyelundupan Penyu Hijau Kembali Digagalkan Polisi di Jembrana

Sementara itu Bendesa Adat Desa Bunutin, Ida Agung Gede Agung mengungkapan apresiasi dengan dipilihnya Desa Bunutin menjadi rumah RJ. Hal ini tidak terlepas dari penilian pihak Kejari Bangli sebagai Instasi penegak hukum.

Dengan adanya Jaksa Masuk Desa dan diresmikannya rumah RJ dapat membantu proses-proses dalam hal pelanggaran baik pelanggaran ketertiban umum dan Adat bisa dibantu lewat RJ.

Restoratif Justice juga seirama dengan lembaga-lembaga yang ada di Desa Adat. Saat ini dalam lembaga Desa Adat ada Kertha Desa dan Sabha Desa, dimana Kertha Desa menangani persoalan (wicara) yang berkaitan dengan Desa Adat dan Sabha Desa sebagai lembaga musyawarah.

“Semoga dengan adanya ini dan diberikannya Sertifikat sebagai Desa Sadar Hukum, Desa Bunutin dapat menjaga dan lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat selaras dengan tujuan Desa Adat untuk menjaga kesukertan jagat dan kramanya”, ungkapnya.

Foto: Bendesa Adat Desa Bunutin, Ida Agung Gede Agung saat menerima sertifikat Desa Sadar Hukum. Dok (IGS)

Ida Agung Gede Agung menerangkan Desa Adat Bunutin terdiri dari 4 Banjar Adat yaitu, Banjar Adat Dangin Puri, Banjar Bunutin, Banjar Selati dan Banjar Dukuh. Dengan rata-rata jumlah KK kurang lebih 175 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan Adat, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan Desa Dinas yang ada juga dengan pihak terkait lainnya, agar tercipta keharmonisan dan ketertiban masyarakat.

“Kedepanya kami akan kembangkan potensi-potensi yang ada di Desa Adat dengan kolaborasi Desa Dinas, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *