Gianyar,PersIndonesia.Com- Perkara pencurian Handphone (HP) dengan tersangka Putu Artana (32) yang bekerja sebagai buruh serabutan dihentikan penuntutanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar berdasarkan Keadilan Restoratf (RJ).
Baca Juga : Hendak Kabur Bersama istri, Sopir Pengangkut Penyu Berhasil Ditangkap Polres Jembrana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan dengan sejumlah pertimbangan, seperti terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022.
Dalam hal ini tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Sebelum penghentian penuntutan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap Putu Artana yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP dilakukan, Kejari Gianyar terlebih dulu mengajukan permohonan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
“Dan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 melalui PLT. Jampidum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyetujui permohonan penghentian Penuntutan dari Kejari Gianyar”, jelasnya dalam keterangan Persnya di Aula Kantor Kejari Gianyar, Senin (3/6).
Ia menyampaikan sampai dengan Bulan Juni 2024 Kejari Gianyar telah melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice (RJ) sebanyak 3 kali. Yang mana tujuan RJ adalah untuk menjadi solusi dengan mengutamakan kepentingan korban dalam penyelesaian perkara.
Dalam hal ini perbaikan keadaan korban dan pemberian maaf dari korban menjadi faktor penentu penyelesaian perkara, selain itu di sisi lain tetap memperhatikan kondisi tertentu dari pelaku kejahatan sebagai bahan pertimbangan penyelesaian perkara.
“Restoratif Justice ditujukan untuk mengembalikan ke keadaan semula dengan melihat keadilan yang ada di masyarakat, menggunakan hati nurani dan ketentuan yang mengaturnya”, ungkap Kajari Gianyar.
Baca Juga : Dankorbrimob Polri Hadiri Penutupan Rakernis Slog Polri Di Semarang
Sementara PLT. Jampidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, serta Jaksa yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.
“Untuk itu Kejari Gianyar diharapkan memberikan pendampingan kepada tersangka dan keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui”, ujarnya.
Diketahui tersangka Putu Artana asal Nusa Penida, Klungkung mengambil 1 buah HP merk OPPO F11 berwarna Hijau Marmer, milik korban Wayan Sujadi yang ada didalam mobil saat parkir disebelah motor tersangka dengan memanfaatkan situasi sepi.
Dan setelah berhasil melakukan aksinya, Putu Artana kemudian menuju rumah kontrakanya di daerah Denpasar Timur. Atas perbuatannya korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.999.000,-. (IGS)






