SAH! Polsek Kintamani Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat RJ

Persindonesia.Com,Bangli – Polsek Kintamani menggelar perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme RJ atau perdamian. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana dan dihadiri fungsi pengawasan Polres Bangli, jajaran Polsek, tokoh masyarakat, serta pihak korban juga pelaku, bertempat di Ruang Rapat Unit Reskrim Polsek Kintamani, Kamis (2/4/2026).

Hasil gelar menyimpulkan perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dihentikan demi hukum. Selain itu, adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai serta kondisi korban telah dipulihkan.

Baca Juga : Catat! Skema Pengalihan Arus Lalin dan Pos Pengamana Karya Ngusaba Kedasa di Ulun Danu Batur

“Penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan mengedepankan keadilan yang humanis”, ujar Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, kepada awak media.

Kapolsek menegaskan, karena telah ada kesepakatan damai dan pemulihan terhadap korban, maka penyidikan dihentikan demi hukum melalui mekanisme Restorative Justice sesuai ketentuan yang berlaku.

Gelar perkara merekomendasikan penghentian penyidikan dan melengkapi administrasi, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga : Kejari Bangli Tuntaskan Kasus Penganiayaan di Kintamani Melalui Restorative Justice

“Penghentian perkar RJ, merupakan bagian komitmen kami selaku jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menciptakan situasi tetap kondusif”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *