PersIndonesia.Com,Gianyar- Menindaklanjuti putusan perkara yang telah memiliki keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomer : 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 2 Juli 2025 dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Chandra, maka Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan pelelangan ribuan tabung gas (barang bukti) milik terdakwa.
Terhadap barang bukti yang dirampas negara untuk kepentingan penjualan dimuka umum/pelelangan telah diajukan permohonan penilaian barang rampasan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Denpasar melalui surat nomor : B- 4533/N.1.15/BPA.pm.1/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Baca Juga : Kurun 2025, Kejaksaan Tinggi Bali Klaim Tangani Puluhan Perkara Korupsi
Kemudian untuk memudahkan dalam penilaian, pengawasan serta perawatan barang rampasan, pada tanggal 03 September 2025 barang rampasan dipindahkan ke tempat yang lebih dekat dengan kantor Kejari Gianyar yakni di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan dititipkan kepada Ida Bagus Gede Singarsa sebagai pemilik lahan sampai menunggu hari lelang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan menyampaikan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dalam dakwaan.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, menetapkan barang bukti khusus dirampas untuk kepentingan negara.
“Adapun barang bukti yang dirampas dan akan dilelang untuk kepentingan negara berupa, 138 buah tabung 12 Kg warna biru, 490 tabung gas 12 Kg warna pink, 97 tabung 50 Kg warna orange, 1 buah tabung gas 5.5 Kg warna pink, 1.682 buah tabung gas 3 Kg warna hijau”, terangnya, Selasa (23/9).
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 30 April 2025 telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka/barang bukti) splitzing dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas 2 berkas perkara, yaitu berkas perkara PDM-1039/GNY/04/2025 atas nama Made Sukrada dan kawan kawan serta berkas perkara PDM-1040/GNY/04/2025 atas nama I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata.
Selain menerima Tersangka, JPU juga menerima barang bukti berupa, 4 unit mobil Pick Up Suzuki Carry beserta kunci, 1 unit Truk Bak wama merah merk Toyota 110 FT, serta 1 unit Truk Bak warna kuning merk Mitshubitsi Canter Fuso FESHDX.
Baca Juga : Beri Waktu 30 Hari, Kejari Gianyar Minta Pemilik Kendaraan Yang Disita Urus Administrasi
Kemudian 138 buah tabung gas 12 Kg warna biru, 490 tabung 12 Kg pink, 97 tabung 50 Kg warna orange, 1 tabung 5.5 Kg pink, 1. 682 tabung 3 Kg warna hijau, 120 buah pipa besi alat suntik tabung gas 3 Kg, 4 timbangan digital ukuran 150 Kg, 1 kantong plastik besar segel valve (kepala tutup gas), 1 buku pencatatan hasil produksi, 2 alat cabut segel gas 3 Kg, 24 pipa alat suntik tabung gas 50 Kg, dan 1 Hp merk realme C35, model RMX 3511 hitam.
“Karena Kejaksaan Negeri Gianyar tidak memiliki tempat yang memadai untuk menyimpan, maka pada saat tahap II JPU kembali menitipkan barang bukti tersebut di di SPPBE PT. Candra Karya Gas yang beralamat di jalan Trenggana No. 114 Desa Penatih Kecamatan Denpasar Timur”, ungkap Triarta. (*)






