Kejari Gianyar Musnahkan Sabu Seberat 42,14 Gram Netto, Belasan HP dan Sajam

Gianyar,PersIndonesia.Com- Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dalam perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Keputusan Pengadilan, pada hari Kamis (21/11/24).

Berbagai barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Tindak Pidana Umum (Pidum), seperti perkara Narkotika sebanyak 25 yang terdiri dari BB shabu sebanyak 42,14 gram netto dan Ganja sebanyak 5,37 gram netto. Kemudian 15 buah Handphone berbagai merk.

Baca Juga : Polisi Berhasil Ringkus 8 Kurir Sabu di Gianyar Dengan Barang Bukti Seberat 4,76 Gram

Selain itu juga barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum lainnya berupa Senjata Tajam (Sajam) yang berasal dari perkara tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, pengrusakan dan Minerba.

“BB yang dimusnahkan seluruhnya merupakan barang bukti yang dirampas dari terdakwa yang telah divonis bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Gianyar dari periode Bulan Juli 2024 hingga November 2024”, terang Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.

Menurutnya, dalam pemusnahan barang bukti ini yang terbanyak berupa Narkotika jenis Shabu. Dari total Shabu sebanyak 42,14 gram netto yang dimusnahkan, sebanyak 27,74 gram netto merupakan milik terpidana Riky Purnama Saputro.

“Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 Milyar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 bulan”, ungkap Agus Wirawan.

Ket Foto: Pemusnahan BB Handphone berbagai merk. Dok (*)

Pemusnahan BB dilakukan dengan cara diblender dan dibakar untuk jenis Shabu dan ganja sedangkan Handphone serta Sajam dihancurkan memakai mesin grinde juga diketok menggunakan palu.

“Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi semisal hilang dari tempat penyimpanan atau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab”, imbuhnya.

Baca Juga : Aksi P4GN, 25 Pegawai Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV di Tes Urine

Selain itu, ia menegaskan dengan kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi sarana informasi bagi kita semua terkait adanya perseptif dari masyarakat mengenai barang bukti tersebut setelah proses penangangan perkara selesai.

Dan ini merupakan komitmen kami untuk mewujudkan penegakan hukum. Sehingga tidak menimbulkan perseptif negatif di masyarakat. “Semoga masyarakat kita sadar hukum kemudian tidak melanggar hukum, khususnya masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gianyar”, tegasnya.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Gianyar turut dihadiri Kapolres Gianyar diwakili KBO Satresnarkoba Polres Gianyar, IPDA Anak Agung Gede Oka Bandung, Ketua Pengadilan Negeri Gianyar diwakili Panitera I Nyoman Windia, Kepala Rutan Kelas IIB, Agung Hascahyo, serta Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, serta para Kepala Seksi, Kasubag dan Pegawai Kejari Gianyar. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *