Gianyar,PersIndonesia.Com- Dalam rangka mengantisipasi TP Pilkada (Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar melaksanakan kegiatan pembekalan Sentra Gakkumdu.
Kegiatan yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan optimalisasi kemampuan penanganan perkara Tindak Pidana Pilkada antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan berlangsung di Hotel Sthala Ubud Bali.
Baca Juga : Festival Olahraga Pendidikan Klungkung Tahun 2024 Resmi Ditutup
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mewakili Kejaksaan Tinggi Bali selaku Narasumber menyampaikan Dasar Hukum pelaksanaan Pilkada adalah UU No. 6 Tahun 2020 perubahan ketiga dari UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Jaksa Agung Republik Indonesia melalui perintah harian Jaksa Agung memberikan arah kebijakan Kejaksaan RI dalam Pilkada di Indonesia untuk melakukan Penegakan Hukum dan Perkara secara Prosedural dan Tuntas, Memperkuat kemampuan Manajerial dan Administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan dan Menjaga netralitas personil dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada 2024.
“Andalah yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada. Keberhasilan Pilkada merupakan kunci utama pelaksanaan Demokrasi di Indonesia”, ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Wirawan pada hari Sabtu (19/10/24) mengungkapkan bahwa Money Politik (Politik Uang) merupakan induk dari perbuatan TP Pilkada, yang di mulai dari mahar politik di lingkungan internal partai, politik uang terhadap pemilih, saksi dan oknum penyelenggara pemilihan.
Yang mana semuanya dilakukan agar bisa memenangkan proses pemilihan ini, sehingga dengan Money politik ini maka kebutuhan sumber dana untuk pemilihan ini cukup besar.
“Untuk itu agar Bawaslu melakukan antisipasi sumber dana para Paslon dalam Pilkada, baik dari TP maupun sumber dana dari pihak pihak yang ingin mendapatkan proyek atau jabatan bila Paslon memenangkan kontestasi politik”, ungkapnya.
Menurutnya, ada 9 potensi kerawanan Tindak Pidana Pemilihan yang menjadi sorotan, yakni, Kampanye yang melanggar aturan, Penggunaan sarana ibadah, pendidikan dan pemerintah untuk kampanye, Money politik (politik uang) terhadap pemilih, saksi dan oknum penyelenggara Pemilu.
Kemudian netralitas ASN, Pejabat Daerah dan Kepala Desa, Calon KD melibatkan oknum Penyelenggara Pemilu/ASN/Polri/TNI untuk memenangkan kontestasi, kemungkinan adanya oknum Penyelenggara Pilkada yang memalsukan data dan membiarkan kecurangan terjadi, dugaan adanya oknum Pemilih atau relawan yang memilih lebih dari 1 kali dengan cara mewakili masyarakat untuk mencoblos sesuai kehendaknya, adanya oknum yang berusaha menggagalkan, merusak, mendistorsi atau mengubah fakta atau data pemilihan dan terakhir penggunaan dana kampanye yang tidak tercatat di Rekening khusus dana kampanye.
Terhadap pelanggaran dan kejahatan Pilkada ini ada 2 sangsi pidana yang akan diberikan, berupa pidana penjara dengan batasan minimal dan maksimal dan pidana denda sebagai tambahan hukuman kepada pelaku ditambah sangsi TP Pemilihan berupa UU TPPU, UU ITE, dan UU Lalu lintas”, tegas Kajari Gianyar.
Baca Juga : Tergugat Sebut Salah Ketik Putusan di Sidang Mediasi PN Jakarta Pusat
Ia juga menyampaikan terkait syarat formil dan materiil dalam melakukan pemberkasan, teknik locus dan tempus delicti, pemberatan pidana, asas hukum TP Pemilihan, misi sentra Gakkumdu dan alur waktu penanganan TP Pemilihan serta karakteristik dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
Dan kami berusaha secara maksimal untuk ikut mengawal Pilkada ini dengan menempatkan bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Sentra Gakkumdu dan Bidang Intelijen untuk mendeteksi adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan ini serta pembuatan Posko Pemilu yang aktif 24 jam.
“Dengan ini diharapkan kepada semua untuk mengawal dan mengawasi Pilkada ini. Jangan terima politik uang dan tetap menjunjung tinggi integritas agar diperoleh Pilkada yang berkualitas”, pungkasnya. (IGS)






