Gianyar,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Jaksa Penuntu Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Gianyar, pada hari Kamis, 16 Januari 2025.
Pelimpahan diterima oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Ni Made Sri Astri Utami dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Yonart Nanda Dedy Kurniawan yang bertindak selaku JPU, bertempat di Ruang Tahap II Kejari Gianyar.
Baca Juga :Â Terima Pimpinan KPK, Menkopolkam Sampaikan Komitmen Dukungan Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan pelimpahan (pelaksanaan tahap II) ini merupakan tindak lanjut dari kasus pengeroyokan (penganiayaan yang terjadi pada Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WITA lalu yang terjadi di depan UD. Gambuh Bangunan, Banjar Gitgit, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, DGS, KAP, KDW, PPS, KYWK, DGPM, DGIG, IKS dan KDK. Kesembilan tersangka ini terlibat dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana subsidair tindak pidana pembunuhan yang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang lebih yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 156a huruf (a) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 Lebih Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (1) ke-3 KUHP”, jelasnya.
Baca Juga :Â Tiga Pelaku Penyelundupan 29 Penyu Hijau Diringkus, Dua Diantaranya Residivis
Diketahui para tersangka yang berjumlah 9 orang ini melakukan penganiayaan diakibatkan oleh adanya unggahan video di TikTok bernada SARA oleh korban bernama Dedianus Kalaiyo Pria asal Sumba Barat Daya, NTT yang menyinggung warga Bali.
“Sehingga terjadilah peristiwa penganiayaan (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian korban”, terang Agus Wirawan.
Untuk saat ini, lanjut Kepala Kejari Gianyar, para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari yang terhitung mulai tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025.
“Dan tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara 9 tersangka ini ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, guna pembacaan surat dakwaan oleh JPU”, tegasnya. (DG)






