Kepergok Melanggar Aturan Berlalu Lintas, Pengendara di Ubud Ditilang Polisi

Gianyar,PersIndonesia.Com- Guna meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di wilayah Ubud, Satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Adrian Rizki Ramadhan menggelar penindakan pelanggaran di kawasan Jalan Raya Monkey Forest Ubud Gianyar.

Dalam kegiatan penindakan pelanggaran tersebut SatLantas Polres Gianyar secara tegas tak segan-segan memberi sanksi berupa penilangan terhadap sejumlah pengendara yang kedapatan melanggar saat itu. Kegiatan inipun mendapat apresiasi positif masyarakat.

Baca Juga : Kembali Sat Lantas Polres Bangli Tindak Kendaraan Knalpot Brong dan Tanpa Plat

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Gianyar mengatakan, dalam kegiatan penindakan yang dilaksanakan pada Selasa, (7/1) ada sebanyak 23 pengendara yang kami tilang. Dari total tersebut, sebanyak 15 pengendara ditilang akibat tidak memakai helm, 6 pengendara tidak memasang Plat Nomor Polisi di kendaraannya, 1 pengendara yang memasang knalpot brong.

“Serta 1 pengendara kedapatan kendaraannya tidak memakai kelengkapan surat-surat kendaraan”, terang Kasat Lantas.

Baca Juga : Diduga Pengusaha Krupuk Rambak di Mojokerto Tidak Miliki Izin Pemanfaatan Limbah B3

Untuk mencegah banyaknya pelanggaran lalu lintas di kawasan Ubud, pihaknya akan secara rutin melakukan penindakan dan pemberian sanksi tegas berupa penilangan terhadap pemgendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

Namun pada umumnya yang kami tilang adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, baik itu warga lokal maupun para turis, sehingga jumlah pelanggar yang mendominasi penilangan sebanyak 15.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat pengguna jalan raya agar senantiasa mentaati aturan dalam berlalu lintas, untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain”, tandasnya.(DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *