Kerja Bakti Massal di Jl. Dewi Sri 8 Legian, Edukasi Pengelolaan Sampah dan Penegakan Aturan, Pemilik Lahan Disidik

Kerja bakti (corvée) yang digelar di sepanjang Jalan Dewi Sri 8, Legian

Legian Persindonesia.com – Kegiatan kerja bakti (corvée) yang digelar di sepanjang Jalan Dewi Sri 8, Legian, pada Jumat (17/04/2026) berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari aparat desa, pelaku usaha, hingga warga sekitar.

Aksi gotong royong yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dipusatkan di titik tumpukan sampah yang selama ini menjadi perhatian warga. Selain membersihkan lingkungan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis sumber serta penegakan aturan terkait kebersihan lingkungan. Aksi gotong royong yeng melibatkan semua pihak ini diinisiasi oleh TiM WPN (Wayan Puspa Negara), anggota Dewan Badung Fraksi Gerindra. Yang hadir dalam acara tersebut : Lurah Legian, Kaling Legian Kelod, Jero Kelian Suka Duka Legian Kelod, Ketua LPM Legian, Para Pelaku usaha Jl Dewi Sri, Para Pemilik tanah di jl dewi Sri 8 dan Penghuni Jl Dewi Sri 8 di Tempat.

Namun demikian, dalam kegiatan tersebut, pemilik lahan yang selama ini menjadi lokasi penumpukan sampah diketahui tidak hadir. Berdasarkan data terakhir, lahan tersebut dimiliki oleh pihak Hotel Melasti.

Pada hari yang sama, pihak pemilik lahan juga dikabarkan tengah dipanggil oleh Satpol PP Kabupaten Badung untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan yang menyebabkan terjadinya tempat pembuangan sampah liar.

Apabila dalam penyidikan terbukti bersalah, pemilik lahan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku, yakni denda sebesar Rp25 juta atau ancaman pidana kurungan maksimal tiga bulan.

Sementara itu, Wayan Puspa Negara menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pembersihan lingkungan, tetapi juga sebagai langkah edukatif bagi masyarakat. “Kita ingin masyarakat mulai membangun kebiasaan memilah dan mengelola sampah dari sumbernya. Jangan sampai ada lagi praktik membakar sampah atau membuang sembarangan, karena ini berdampak luas bagi lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan aturan sebagai efek jera, diiringi dengan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat. Menurutnya, perubahan perilaku membutuhkan waktu, namun harus dimulai dari sekarang. “Kita dorong dua hal berjalan beriringan, penegakan hukum dan edukasi. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya takut melanggar, tetapi juga paham dan terbiasa mengelola sampah dengan benar,” tambahnya.

Di penghujung acara, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pemilahan sampah yang disampaikan langsung oleh Lurah Legian
Lurah Legian Ni Putu Eka Martini, S.IP., M.Ap, Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman praktis mengenai cara memilah sampah organik dan anorganik, serta pentingnya pengelolaan sampah dari sumber rumah tangga maupun usaha.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat untuk menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan Legian yang lebih tertib, sehat, dan berkelanjutan.

@Krg*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *