Denpasar, Persindonesia.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Odja, mengapresiasi langkah IPDA Haris Budiyono yang melaporkan dua media siber ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai merugikan dirinya.
Menurut Emanuel, langkah tersebut sudah tepat karena mengikuti mekanisme yang diatur dalam regulasi pers. Ia menjelaskan, terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat ditempuh pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022.
“Setiap sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers dengan mekanisme Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Itu jalur yang benar,” ujarnya di Denpasar, Rabu (22/4/2026).
Emanuel juga menyoroti masih adanya praktik jurnalistik yang tidak memenuhi standar. Ia menyebut sejumlah pelanggaran seperti penulisan berita tanpa narasumber yang jelas, tidak menerapkan prinsip keberimbangan, hingga adanya indikasi niat buruk dalam penyusunan berita.
Menurutnya, praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar kaidah jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.
Sementara itu, IPDA Haris Budiyono mengajukan pengaduan ke Dewan Pers karena keberatan atas pemberitaan yang mencantumkan identitas dan fotonya, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. Salah satu berita yang dipersoalkan berjudul dugaan rangkap jabatan perwira Polda Bali di tempat hiburan malam di kawasan Canggu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Propam Polda Bali telah melakukan penelusuran dan menyatakan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak terbukti benar.
Dalam surat Dewan Pers tertanggal 17 April 2026, disebutkan bahwa media yang diadukan dinilai menjalankan fungsi pers, namun melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran tersebut antara lain tidak berimbang, tidak melakukan verifikasi, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menilai penggunaan kata “diduga” tidak cukup apabila tetap mencantumkan identitas lengkap dan foto pihak yang diberitakan tanpa verifikasi yang memadai.
Selain itu, media yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan media teradu untuk melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima. Media juga diminta memperbaiki berita dengan menyamarkan identitas pihak yang dirugikan serta mengganti foto yang tidak merujuk langsung kepada yang bersangkutan.
Dewan Pers menegaskan bahwa tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap etika dalam praktik jurnalistik, khususnya di era media siber yang berkembang pesat.
@K*






