Komandan Satgas Ormas Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan Kontainer Miliaran Rupiah

Persindonesia.com Batam – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam. MG ditangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer beserta isinya, dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., melalui Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (9/6/2025).

Dalam jumpa pers, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2022. Saat itu, korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT. Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

PNS Banyuwangi Nekat Lompat dari Motor Usai Cekcok dengan Suami di Jembrana

“MG berhasil meyakinkan korban bahwa lahan penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Berdasarkan keyakinan tersebut, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Kontainer/Mesin pada 16 November 2022, dengan durasi penitipan selama enam bulan,” terangnya.

Namun, setelah masa penitipan berakhir, lanjut Pandra, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. “Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut merupakan milik sah korban,” jelasnya.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan MG ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Hasil penyidikan mengungkap fakta mengejutkan: tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap. “Lebih parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016,” ucapnya.

Bupati Kembang Hartawan Resmikan TK Saraswati Negara

Pandra mengaku, selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban.

“Kami akhirnya berhasil mengamankan tersangka MG di wilayah Binjai, Sumatera Utara. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Lebih jelasnya Pandra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang berlindung di balik organisasi.

Calon Haji Asal Jembrana Dikabarkan Meninggal Dunia di Mina, Arab Saudi

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan melawan hukum. Kepercayaan dan kerja sama dari masyarakat sangat kami harapkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *