Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR
BADUNG Persindonesia.com – Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046 memasuki tahapan konsultasi publik untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dalam proses ini,
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung turut mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR sebagai bagian dari upaya mewujudkan penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan.
Konsultasi Publik Tahap I tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kegiatan ini menjadi forum pembahasan substansi rancangan RDTR sekaligus ruang dialog bagi para pihak untuk menyampaikan saran, pandangan, dan masukan terhadap arah pengembangan wilayah Kuta Selatan untuk dua dekade mendatang.
Penyusunan RDTR memiliki peran strategis dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, termasuk dalam menyelaraskan kebutuhan pembangunan dengan potensi dan karakteristik wilayah. Oleh karena itu, proses perencanaan perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Melalui konsultasi publik ini, substansi Ranperbup RDTR dibahas untuk memperoleh masukan yang dapat digunakan dalam penyempurnaan dokumen perencanaan sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Partisipasi pemangku kepentingan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan rencana tata ruang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dalam proses tersebut juga mencerminkan pentingnya koordinasi antara sektor pertanahan dan penataan ruang. Keselarasan kedua aspek ini diperlukan agar pemanfaatan tanah dapat berjalan sesuai dengan rencana tata ruang serta memberikan kejelasan bagi pelaksanaan pembangunan di wilayah Kuta Selatan.
Kolaborasi lintas instansi dan partisipasi para pemangku kepentingan diharapkan mampu menghasilkan dokumen RDTR yang komprehensif, adaptif, dan sesuai dengan dinamika perkembangan wilayah. Dengan perencanaan yang matang, pemanfaatan ruang dapat diarahkan agar tetap memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung mendukung agar penyusunan RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2026–2046 menghasilkan landasan perencanaan yang berkualitas.
Dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengarahkan pembangunan sekaligus memperkuat kepastian pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung.
Melalui proses yang partisipatif dan sinergis, penataan ruang Kuta Selatan diharapkan mampu mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan wilayah dalam jangka panjang.
@Red.






