Persindonesia.com Jembrana – Masa kontrak tenaga kontrak di Pemkab Jembrana akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Bupati Jembrana I Nengah Tamba berencana akan menaikan gaji untuk tenaga kontrak menjadi sebanyak 1,5 juta rupiah. Selain itu semua OPD Kabupaten Jembrana mulai menata analisis beban kerja di setiap masing-masing OPD.
Diketahui pagawai tenaga kontrak yang terdapat di Kabupaten Jembrana berjumlah 2817 orang. Sebelumnya 3 bulan yang lalu Staf Ahli Bupati Jembrana sudah dilakukan penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak dimana sebelumnya management tenaga kontrak di Kabupaten Jembrana amburadul sehingga tidak memiliki dasar hukum.
Akses Faskes di Tengah Masyarakat, Klinik Utama Glori Medika Hadir di Jakarta
Saat dikonfirmasi awak media persindonesia di ruang kerjanya Staf Ahli Bupati Jembrana Bidang Kemasyarakatan dan SDM I Komang Wiasa mengatakan, penataan analisis beban kerja terkait tenaga kontrak sudah berjalan selama 3 bulan. Sekarang disetiap masing-masing OPD sudah menganggarkan analisis beban kerja kepada Sekda Jembrana. Adapun besar anggaran untuk tenaga kontrak di tahun 2021 sebesar sekitar 40 miliar. Rabu (1/12/2021)
“Kita sudah berkoordinasi dan membahas masa tenaga kontrak/tenaga non PNS anggaran 2021 akan berakhir pad tanggal 31 Desember 2021. Jadi untuk itu kepala OPD wajib memberitahukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum berakhir,” terangnya.
Wabup Patriana Krisna Terima Kunjungan DPRD Sumba Tengah
Ditahun 2022, lanjut Wiasa, kebijakan bapak bupati untuk gaji tenaga kontrak non PNS akan dinaikan menjadi 1,5 juta rupiah. Sedangkan untuk anggaran di masing-masing OPD menyesuaikan anggaran di tahun 2022. Untuk perekrutan tenaga non PNS kedepan sepenuhnya ditangani oleh masing-masing OPD.
“Dalam hal tersebut kembali lagi tergantung persediaan anggaran yang akan di pasang di tahun 2022. Untuk perekrutan tenaga kontrak tahun depan akan ada pengumuman dari Sekda Kabupaten Jembrana. Agar tidak saling dalih kedepannya, semua tenaga kontrak wewenangnya ada di masing-masing OPD dan juga anggarannya dan juga terkait aset dari dinas tersebut sepenuhnya di handle sendiri oleh OPD tersebut,” ujarnya.
Pandemi, Bupati Dorong Pengembangan Koperasi Berbasis Digital
Wiasa menambahkan, sekarang tenaga kontrak dimanagemenkan dan juga anggaran di limpahkan ke masing-masing OPD. Pihaknya mengaku sudah menyiapkan aturan untuk tenaga kontra menjadi kontrak kegiatan selama ada kegiatan, hal tersebut agar tenaga kontrak mempunyai dasar hukum sesuai keputusan Permendagri terkait APBD
“Jika kekurangan pegawai bisa mencari tenaga kontrak. Disini tidak boleh memberhentikan tenaga kontrak. Terkait perekrutan agar trasparan, tidak seperti sebelumnya tidak transparan. Sekarang pegawai kontrak hanya ada 2 bagian, bagian PNS dan P3K tidak ada lagi jenis pegawai lain. Sebelumnya hanya ada istilah pegawai kontrak non PNS yang inilah tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya, jika di panggil pihak kejaksaan disinilah kelemahannya,” ujarnya. Red






