Korupsi Miliaran, Mantan Mantri Bank Plat Merah Resmi Jadi Tersangka

Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana resmi melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan mantri di BRI Unit Ngurah Rai berinisial SPRD. Tersangka diduga melakukan korupsi dengan nilai kerugian mencapai Rp 1.517.566.267.

Pelimpahan berkas dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada Kamis (28/8/2025). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, kasus ini bermula dari perbuatan tersangka saat menjabat mantri di BRI Unit Ngurah Rai, Negara, Jembrana, antara tahun 2022 hingga 2023.

“Tersangka menyalahgunakan wewenang dengan beberapa tindakan pidana, di antaranya kredit fiktif, menggunakan uang angsuran nasabah, dan melakukan kredit topengan atau kredit tempilan,” jelasnya.

Mantap! Fasilitas Perpustakaan Jembrana Dianggarkan APBD 2025, Jam Operasinal Telah Diperpanjang

Menurutnya, tersangka menggunakan uang hasil pinjaman nasabah yang seharusnya diblokir, uang angsuran dan pelunasan pinjaman, serta membuat kredit fiktif untuk kepentingan pribadi.

“Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar, dan tindak pidana ini diduga dilakukan seorang diri oleh tersangka. Sebanyak 50 nasabah BRI menjadi korban dari perbuatan tersangka,” terangnya.

Atas perbuatannya, lanjut Meyke, tersangka dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Subsidernya, ia didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang yang sama,” ucapnya.

Polrestabes Surabaya Tangkap 49 Tersangka Curanmor, 19 Motor Siap Dikembalikan ke Pemilik

Meskipun demikian, imbuh Meyke, tersangka tidak ditahan karena saat ini ia sedang menjalani hukuman pidana di Rutan Kelas IIB Negara atas kasus penggelapan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara di hadapan awak media, Sayu Putu Rina Dewi (35) asal Buleleng, mengaku memiliki niat untuk mengembalikan uang tersebut. Ia berdalih melakukan perbuatan itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan ingin membangun usaha.

“Saya tulang punggung keluarga. Saya ingin hidup lebih layak sehingga saya membangun usaha, tapi ternyata gagal,” ujar SPRD. Ia juga mengaku pernah membangun usaha akomodasi dan koperasi kecil-kecilan. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *