Persindonesia.com Badung – Pencuri sepeda motor N-Max dengan kunci masih nyantor di motor bertempat di Jalan Dewi Sita, Kel. Ubud, Kec. Ubud berhasil diciduk Polisi. Ada pun identisa pelaku yang berhasil diamankan Polisi berinisial NS alias Komang berasal dari Banjar Dinas Kalanganyar, Ds. Gegelang, Kec.Manggis, Kab. Karangasem.
Diketahui pemilik sepeda motor N-Max bernama Ni Nyoman Sukriani beralamat di Banjar Kutuh Kaja, Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Korban memarkir sepeda motor tersebut di jalan Dewi Sita, Kel. Ubud, Kec. Ubud dengan kunci masih nyantol pada tanggal (25/02). Disaat korban balik menemukan N-Max nya tidak ada ditempat.
Tamba-Ipat Lepas Puluhan Tukik di Kurma Asih
“Korban pada saat itu memarkir motornya dengan kunci masin menyantol, disaat korban balik motornya sudah tidak ada ditempat. Akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut,” ucap Kapolsek Ubud AKP Gede Sudyatmaja, SH, MH Didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Hendrajaya, Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu Wayan Gede Mudana, S.H.,M.H saat jumpa pers di Makopolsek Ubud. Jumat (05/03)
Atas laporan korban Sat Reskrim Polsek Ubud langsung melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP, petugas mengarah pada seorang pelaku berinisial NS asal Kabupaten Karangasem, saat itu juga pelaku berhasil diamankan petugas di Kota Denpasar Bali.
Di Sinyalir Jalan MH Tamrin Tergenang Air Buangan Apartemen Springwood
Pelaku langsung diamankan di makopolsek Ubud, setelah di introgasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. dan dalam aksinya pelaku dibantu oleh temannya yang berinisial DMS alias Dewa Sambrong beralamat di Link Ubud Kelod, Kel. Ubud, Kec. Ubud, pelaku DMS tersebut pernah juga mencuri Sepeda Honda Scoopy diwilayah Bitre
Terkait hal tersebut korban mengalami kerugian sebanyak 29 juta lebih dan pelaku dijerat pasal 480 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara, saat ini pelaku sudah dijebloskan penjara, sementara DMS alias Dewa Sambrong dintahan di ruang tahanan Polsek Sukawati atas dugaan kasus lainnya. RED






