Banyuwangi, Persindonesia – BPR Nusamba mendapat sorotan tajam setelah diduga menyita barang milik seorang nasabah yang terkait dengan tunggakan pembayaran selama empat bulan. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 31 Mei 2023, di dusun Kaliboyo, desa Keradenan, kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi. Aksi penyitaan barang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak desa, RT, RW, sehingga memicu kecaman publik terhadap BPR Nusamba yang dianggap arogan seperti penyamun.
Ibu Nur Imama menjadi korban dalam insiden ini. Dengan wajah memelas dan pasrah, Nur Imama menyaksikan petugas BPR Nusamba mengangkut barang-barangnya ke dalam mobil untuk melunasi tunggakan pembayaran cicilan selama empat bulan. Ia tidak bisa berbuat apa-apa dan mengalami kerugian sekitar 5 juta lebih. Nur Imama berharap ada keadilan atas peristiwa yang menimpanya ini.
Sempat Ngucapkan Selamat Tinggal, Korban Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jambu
Awak media melakukan klarifikasi dengan Nur Imama di kediamannya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut. Ia membenarkan kejadian yang menimpanya.
Ditempat yang sama, Ketua Macan Asia DPC Banyuwangi, Selamet Hariyadi, yang dimintai tolong oleh Nur Imama terkait tindakan penyitaan paksa barang-barang miliknya, menyatakan, pihaknya akan membantu upaya keadilan dan upaya hukum untuk masyarakat sesuai dengan fungsi LSM dalam masyarakat.
Bupati Tamba Lepas Kloter Calon Jama’ah Haji Jembrana Tahun 2023
“Kami akan mengunjungi BPR Nusamba guna mendapatkan klarifikasi terkait tindakan penyitaan paksa barang milik Nur Imama yang jelas-jelas melibatkan unsur pidana. praktik penzaliman dan tindakan tanpa prosedur seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan bertindak tegas demi terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.
Tim






