Kasatpol PP Tabanan – Pemilik usaha telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3
TABANAN, Persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan merekomendasikan pembongkaran bangunan baru berupa restoran berkonstruksi baja milik Warung Wayan di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kecamatan Penebel. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah bangunan itu dinyatakan melanggar ketentuan tata ruang dan pemilik usaha telah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tabanan, I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, mengatakan langkah penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan dan temuan pelanggaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan.
“Pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih, khususnya di Warung Wayan yang membangun restoran dengan konstruksi baja, sudah ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR melalui pemberian SP 1, SP 2, hingga SP 3. Hasil temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ungkap Hendra Manik Mastawa, Senin (26/10/2026).
Dijelaskan, persoalan tersebut mulai ditangani setelah pembangunan fisik di lokasi usaha milik I Wayan Subrada menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Pemkab Tabanan turun langsung ke lapangan pada 13 Oktober 2026.
Tim tersebut melibatkan Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Tabanan. Dalam pemeriksaan itu, pemilik usaha diberikan penjelasan mengenai ketentuan pemanfaatan ruang dan diminta tidak melanjutkan pembangunan yang dinilai melanggar aturan. “Setelah informasi tersebut viral, tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lapangan, sekaligus memberikan arahan dan pemahaman kepada pelaku usaha bahwa pembangunan tersebut semestinya tidak dilakukan, terlebih lagi dilanjutkan,” tegasnya.
Dalam proses klarifikasi, pemilik usaha menyampaikan bahwa dirinya memahami hasil rapat koordinasi di Kantor Bupati serta rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali sebagai dasar untuk melanjutkan kegiatan usaha dan pembangunan fisik di lokasi tersebut.
Bangunan yang direncanakan untuk menunjang fungsi restoran, rumah tinggal, serta bangunan suci itu kemudian mendapat penegasan dari tim pemerintah daerah terkait status dan ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kawasan tersebut masuk dalam sejumlah zona yang memiliki ketentuan perlindungan, meliputi Zona Inti Kawasan Tempat Suci, Kawasan Hortikultura, serta kawasan Warisan Budaya Lansekap Budaya Subak dan Pura Caturangga Batukaru.
Selain itu, lokasi tersebut juga berkaitan dengan kebijakan moratorium terhadap 13 pelaku usaha di kawasan Jatiluwih. Dalam ketentuan tersebut, penambahan bangunan maupun perubahan fungsi lahan, khususnya yang berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), tidak diperbolehkan.
Hendra menambahkan, hasil pemeriksaan lapangan selanjutnya dibahas dalam Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) pada 19 Oktober 2026. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. “Setelah pengecekan lapangan pada 13 Oktober, hasilnya kami bahas secara matang dalam Rapat Forum Penataan Ruang pada 19 Oktober 2026. Berdasarkan hasil rapat dan arahan pimpinan, kami bersama tim teknis dari PU dan Perizinan telah berkoordinasi langsung dengan pihak yang bersangkutan agar bangunan tersebut dibongkar,” pungkasnya.
Rekomendasi pembongkaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang sekaligus menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih yang memiliki nilai penting sebagai lanskap budaya dan warisan dunia. (*)
Perjelas Status Rekomendasi Pembongkaran
Rapikan Kronologi Penanganan Pelanggaran
Ringkas Pengulangan Informasi Penindakan.
@Red. Dikutip dari Posbali.net






