Langgar UU ITE, Oknum Wartawan Jembrana Dijatuhi Vonis 6 Bulan Penjara Bersyarat

Persindonesia.com Jembrana – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pemilik SPBU di Kelurahan Pendem, Kecamatan Negara, dengan terdakwa oknum wartawan asal Jembrana, I Putu Suardana, memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Negara membacakan putusan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut pada Selasa (27/1/2026).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini, terdakwa divonis pidana penjara selama enam bulan. Majelis hakim menyatakan I Putu Suardana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama enam bulan,” ujar Firstina saat membacakan amar putusan.

Pemkab Bangli Serahkan Bantuan Kepada Lima Korban Terdampak Bencana 

Meski dijatuhi hukuman penjara, terdakwa tidak harus menjalani pidana badan. Majelis hakim menetapkan pidana bersyarat dengan masa pengawasan selama sembilan bulan. Salah satu syarat umum yang wajib dipenuhi adalah terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan syarat khusus. Terdakwa diwajibkan melakukan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf kepada saksi korban, Dewi Supriani alias Anik Yahya, atas pemberitaan di media daring miliknya pada 11 April 2024. Permintaan maaf tersebut harus dimuat di media daring milik terdakwa dan media nasional setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sejatinya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni enam bulan penjara. Namun, berbeda dengan tuntutan JPU yang meminta terdakwa langsung ditahan, majelis hakim memutuskan pidana bersyarat. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih mempertimbangkan upaya banding.

16 Hari Kebanjiran Tanpa Bantuan Pemprov, Warga Lebak: Kami Hanya Andalkan Swadaya

Kasus ini bermula dari persoalan pribadi setelah korban memblokir nomor WhatsApp terdakwa. Tiga hari berselang, terbit berita yang dinilai menyerang kehormatan korban. Merasa difitnah, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke aparat penegak hukum. Korban juga menegaskan bahwa pembangunan SPBU telah mengantongi izin resmi serta mengaku mengalami tekanan psikis akibat penggunaan diksi bernuansa menyerang dalam pemberitaan tersebut.

Perkara ini berawal dari publikasi berita di media daring milik terdakwa pada 11 April 2024 berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sempadan Sungai”. Dalam artikel tersebut, terdakwa menuding adanya praktik pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU 54.822.16 di Kelurahan Pendem. Belakangan diketahui bahwa pemilik SPBU tersebut adalah Dewi Supriani.

Sementara itu, Dewan Pers menyatakan sengketa ini tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Hal tersebut disebabkan berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, serta berpotensi menyerang kehormatan pribadi. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *