Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU, Kapsek SMKN 1 Klungkung Divonis 3,5 Tahun Penjara

Persindonesia.Com, Klungkung – Perkara penyimpangan pengelolaan Dana Komite di SMKN 1 Klungkung tahun anggaran 2020-2022 memasuki persidangan dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa I Wayan Siarsana selaku mantan (eks) Kepala Sekolah (Kapsek). Dalam persidangan yang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.

Dalam persidangan, Kamis (6/11) Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan bahwa vonis terhadap terdakwa sebagai Kepala SMKN 1 Klungkung, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain (suatu korperasi).

“Perbuatan terdakwa betentangan dengan Undang Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”, terangnya.

Baca Juga : Sidang Pembuktian Lanjutan, Eks Kapsek SMKN 1 Klungkung Semakin Kejepit

Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tak terbayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 870,5 juta dengan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

”Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan uang titipan sebesar Rp 263,7 juta disita untuk negara dan dihitung sebagai pengurang uang pengganti. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar terdakwa Rp 600 jutaan.
“Uang pengganti yang dibayarkan dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung, untuk digunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan”,imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Jumat (7/11) Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran mengatakan upaya kami melakukan penegakan hukum akan terus dilakukan. Kata dia vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, untuk itu pihaknya pikir-pikir dulu. Dalam dakwaan mengungkapkan jika terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan sekolah pada 2020 hingga 2022.

Baca Juga : SAH! Kapsek SMKN 1 Klungkung Resmi Dibui Pasca Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite

Terdakwa secara sepihak menyusun struktur Komite Sekolah dengan menunjuk pegawai kontrak sebagai sekretaris dan bendahara.
RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang bersumber dari dana komite juga disusun sepihak oleh terdakwa tanpa melalui persetujuan rapat komite. Terdakwa juga diduga menyalahgunakan dana PIP yang seharusnya langsung diterima oleh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar.

Selain itu, terdakwa juga meminta siswa menandatangani surat kuasa kolektif, lalu mencairkan dana PIP dan mengalihkannya untuk membayar iuran komite tanpa persetujuan orang tua maupun komite sekolah. Dana tersebut ditampung di rekening khusus yang dikelola langsung oleh terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Terdakwa juga tidak pernah menggelar rapat pertanggungjawaban dana komite sejak 2020 hingga 2022.

“Sejumlah kegiatan fisik seperti pembangunan dan penataan sekolah dikerjakan oleh tukang pribadi terdakwa tanpa melibatkan sekolah atau komite, pembayaran dilakukan langsung tanpa dokumen resmi pertanggungjawaban (SPJ)”, ujar Kasi asal Klungkung ini (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *