Libatkan Pelaku dan Penadah, Perkara Pencurian Motor di RJ Kejari Bangli

PersIndonesia.Com,Bangli- Guna melakukan penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan, keadilan substantif, serta perdamaian antara para pihak, khususnya untuk perkara-perkara ringan dengan syarat tertentu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melakukan penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ).

Teranyar Kejari Bangli melakukan penghentian penuntutan perkara melalui perdamian atau lazim disebut RJ terhadap perkara pencurian Sepeda Motor di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli. Tidak hanya pelaku pencurian berinisial S, Kejari Bangli juga melakukan RJ untuk penadah berinisial RW.

Baca Juga : Polres Bangli Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian dan Penadah, Ini Kronologisnya

Dalam ekspose perkara yang berlangsung, Selasa (2/7) di Aula Kejari Bangli dipimpin langsung oleh Kajari Bangli, Era Indah Soraya didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum, I Putu Eri Setiawan bersama Jaksa Fasilitator, Dudhy Agung Wicaksono.

Menurut Era Indah Soraya, setelah dilakukan proses mediasi dan pengumpulan data, serta terpenuhinya syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara ini dinilai layak untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan restoratif. Persetujuan penghentian penuntutan diberikan oleh JAM PIDUM Kejaksaan RI.

Dan pihaknya berkomitmen untuk untuk melakukan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan, keadilan substantif, serta perdamaian antara para pihak, khususnya untuk perkara-perkara ringan dengan syarat adanya kesepakatan antara kedua pihak.

“Pendekatan ini tidak hanya mengurangi beban lembaga peradilan, tetapi juga memberikan ruang bagi para pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif”, ujar Kejari Bangli.

Baca Juga : Sikat Habis Celengan Warga Satra Kintamani, Residivis Kembali Diciduk Polisi

Sementara Kasi Pidum Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan mengatakan untuk ekspose perkara telah dilakukan kepada Prof. Dr. Asep Nana Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Direktur A dan jajaran Kejaksaan Agung RI. Selain itu kegiatan ekspos RJ juga didukung oleh Kajati Bali, Dr. Ketut Sumadana beserta jajaran. Lanjut kata Kasi Pidum untuk perkara yang telah diselesaikan melalui pendekatan RJ hingga sampai akhir bulan Juni 2025 telah memenuhi pencapian target.

“Penyelesaian perkara pencurian ini menjadikan penyelesaian perkara yang ke 5 dan 6”, ungkap Eri Setiawan dikonfirmasi, Kamis (3/7).

Pihaknya tetap berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat, tidak hanya melakukan penindakan tetapi melakukan mediasi perdamian terhadap perkara perkara yang ada sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *