Manfaatkan Jasa Travel, Polres Jembrana Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau

Persindonesia.com Jembrana – Selama Operasi Antik Agung 2024, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil menjaring 8 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan 1 orang pelaku kasus kesehatan (Pil Koplo). Dari 9 pelaku tersebut 3 orang merupakan berasal dari luar pulau Bali diantaranya 2 orang perempuan dan 1 orang laki-laki.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial F alias Atul 54 tahun asal Desa Baluk, SBES alias Abai 20 tahun asal Desa Pengambengan, TH alias Tomi 21 tahun asal Desa Pengambengan, SY 48 tahun asal Desa Asahduren, TA alisa Abi 32 tahun asal Desa Banyubiru, MAS Perempuan 29 tahun asal Banyuwangi, UW 26 tahun asal Banyuwangi, WTA 29 tahun asal Banyuwangi dan RAE 20 tahun asal Desa Pengambengan.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya jenis sabu 16,55 gram bruto atau 13,54 gram netto, 255 (dua ratus lima puluh lima) butir pil putih Logo Y, 4 (empat) Sepeda Motor, 1(satu) buah mobil APV, 10 (sepuluh) buah handphone berbagai merk berikut barang bukti lainya.

Saat jumpa pers di Mako Polres Jembrana, Waka Polres Jembrana Kompol I Made Katon, S.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, mengatakan, semua tersangka diamankan berbeda lokasi

“Untuk tersangka dari Banyuwangi ada 3 orang mereka ketiganya sebagai perantara jual beli, mereka memanfaatkan jasa travel yang seolah-olah mengirim paket surat. Jadi narkotika dalam hal ini sabu-sabu dibuat dalam bentuk paket surat di amplop dikirimkan melalui jasa travel. Pengiriman tersebut berhasil diungkap di pos pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk,” jelasnya. Kamis (20/6/2024)

Dari hasil penyelidikan, lanjut Katon, mereka sudah 2 kali berhasil mengirim paket sabu-sabu masuk ke Bali. Dalam pengirimannya mereka menggunakan sistem sel-sel yang terputus. “Mereka mengirimkan ke Gilimanuk dengan harapan diambil di Gilimanuk akan tetapi keburu ditangkap oleh pihak kepolisian,” terangnya

Katon mengaku, dari 9 pelaku narkoba dan 1 pelaku tindak pidana kesehatan yang berhasil diamankan, ada 3 orang yang sudah diasesemen inisial F, S dan Inisial T. ketiganya kemarin sudah dikirim ke BNN Provinsi Bali untuk direhabilitasi.

“Rehabilitasi dapat dilakukan pertama ketiga tertangkap tangan tidak BB narkoba namun hasil tes urine positif, yang kedua barang bukti dibawah 1 gram dan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dapat dilaksanakan rehabilitas,” ujarnya.

Katon menegaskan, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan pidana maksimal 20 Tahun Penjara, dan Pasal 435 Yo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 Yo Pasal 145 (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman maksimal 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. Dar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *