PERSINDONESIA.COM – Kelangkaan BBM memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Bali. Ironisnya kondisi yang ada dimanfaatkan oleh 3 lelaki di wilayah Kabupaten Klungkung untuk meraup keuntungan dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui media sosial (online) dengan sistem Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat. Walhasil dari informasi masyarakat, Polres Klungkung bergerak cepat melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan 3 pelaku, IKM (53), IKMP (17) dan AJS (42) pada TKP yang berbeda.
Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat menyampaikan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas SatReskrim Polres Klungkung dengan melakukan serangkian penyelidikan terhadap dugaan penjualan Pertalite secara daring melalui status atau story Facebook dengan sistem COD. Berbekal hasil penyelidikan kemudian petugas mulai melakukan penyisiran terhadap keberadaan masing-masing pelaku, IKM, AJS dan IKMAP.
Baca Juga : Ciduk Lelaki Asal Lombok Utara di Nusa Penida, Polisi Amankan Sabu 2,62 Gram Netto
Dari hasil perburuan, pada har Kamis (15/10) sekira Pukul 21.00 Wita bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan petugas berhasil mengamankan IKM. Selanjutnya, sekira pukul 22.00 Wita pelaku AJS diamankan di Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan. Dan sekira pukul 22.30 Wita petugas menciduk IKMAP di Banjar Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung.
“Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 23 liter BBM jenis pertalite, 3 selang ukuran berbeda, sebuah mobil pickup, mobil minibus dan sepeda motor serta uang tunai Rp350 ribu,” terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo saat Pers Rilis, Jumat (16/10).
Terkait modus operandi, lanjut Kapolres, pelaku IKM melakukan pembelian pertalite dengan mempergunakan Mobil di SPBU Jumpai. Setelah mobil terisi, pelaku menyedot kembali dengan mempergunakan selang dan menampung di botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter. Kemudian dijual secara online (pesan status/Story akun Facebook) dengan sistem penjualan CoD di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kangin Desa Bakas dengan harga Rp Rp.50 ribu/1,5 liter.
Sementara IKMAP yang melakukan pembelian pertalite dengan mempergunakan sepeda motor pribadi di SPBU Ngurah Rai. Kemudian setelah berhasil mengisi, pelaku menyedot kembali dengan mempergunakan selang dan menampung di botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter kemudian melakukan penjualan online (pesan Chat Whatsapp) dengan sistem COD pada sebuah rumah di Banjar Pekandelan Desa Akah Klungkung.
Baca Juga : Cari Untung di Tengah Kelangkaan BBM, Buruh Proyek Terciduk Polisi di Bangli
Sedangkan AJS setelah melakukan pengambilan BBM pertalite dengan Mobil di SPBU by Pas Kusamba, kemudian melakukan penyedotan memakai selang dan menampung di botol bekas air mineral berukuran 1,5 liter untuk bahan bakar kegiatan di Krematorium Yayasan Dharma Kusuma yang seharusnya dalam kegiatan tersebut menggunakan BBM Pertamax.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Yang Telah Diubah Sebagaimana Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tandasnya. (*)






